"Restorative Justice: Jalan Keadilan Lebih Waras bagi Negara dan Masyarakat"
Spektroom - Menyandang predikat sebagai mantan narapidana tentu bukan sebuah hal yang mudah, melainkan beban yang harus dipikul seorang mantan narapidana, terlebih jika adanya stigma negatif masyarakat akan kehadiran dirinya kembali di masyarakat.
Hal ini berdampak buruk pada mental mereka dan dapat mendorong mereka kembali melakukan kejahatan, padahal penerimaan sosial sangat penting untuk kehidupan yang lebih baik.
Masyarakat perlu menyadari bahwa mantan narapidana berhak mendapat kesempatan kedua untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berharga, bukan dicap "sekali penjahat, selamanya penjahat".
Pengurangan stigma penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku efektif mulai tahun 2026, berarti adanya perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap sanksi pidana, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada pemenjaraan fisik sebagai satu-satunya solusi.
KUHP baru memperkenalkan beberapa jenis tindak pidana ringan baru, yang sering kali disebut "pidana denda" atau "pelanggaran". Tujuannya adalah untuk mengedepankan Restorative justice (keadilan restoratif) dan mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan tidak memenjarakan pelaku untuk pelanggaran kecil.
Seperti Pelanggaran Ketertiban Umum: membuang sampah sembarangan di tempat umum, mencoret-coret fasilitas umum (vandalisme ringan), atau membuat gaduh di lingkungan mengganggu ketenangan warga.
Perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau tersinggung pada orang lain, seperti melontarkan kata-kata tidak pantas di muka umum.
Tidak mencegah hewan peliharaan dari tindakan membahayakan orang lain.
Beberapa pelanggaran lalu lintas ringan yang sebelumnya masuk kategori tindak pidana tertentu, kini diatur dalam KUHP baru sebagai pidana denda.
Hal ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta latar belakang pelaku, terutama untuk tindak pidana ringan yang membantu reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa cap "mantan narapidana"
Di sinilah salah satu peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mempersiapkan diri dan mental warga binaan Pemasyarakatan dalam menjalani kehidupan sosialnya dan menjadikan warga binaan yang mandiri, sadar akan kesalahannya.
Kolaborasi antara pemerintah dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan mantan narapidana, maka KUHP baru berupaya menggeser paradigma "penjara sebagai solusi tunggal" menjadi "penjara sebagai pilihan terakhir"
Dengan demikian akan mengurangi stigma negatif yang seringkali menghalangi mantan narapidana untuk kembali hidup normal di masyarakat