Retribusi Daerah Dipangkas, Pemkot Pontianak Tegaskan Tak Bebani Masyarakat
Pontianak – Spektroom – Pemerintah Kota Pontianak terus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak, Senin (09/03/2026).
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Edi menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini menitikberatkan pada penyederhanaan jenis retribusi sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mendorong penyederhanaan dan harmonisasi pengelolaan pajak serta retribusi di daerah.
Secara nasional, pemerintah telah menyederhanakan jenis retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Sementara di Kota Pontianak, dari total 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru jumlahnya disederhanakan menjadi 15 jenis.
“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan.
Selain penyederhanaan jenis retribusi, pemerintah kota juga memastikan bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak memuat kenaikan tarif pajak maupun retribusi mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Melalui penyesuaian regulasi ini, Pemkot Pontianak berharap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih sederhana, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkas Edi.