Ribuan Layangan Dimusnahkan, Berbahaya bagi Pengguna Jalan Raya
Spektroom – Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan keselamatan warganya dengan memusnahkan ribuan layangan serta perlengkapannya di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, didampingi Sekda dan sejumlah kepala OPD.
Ribuan layangan beserta kelengkapannya tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak dari para pemain maupun penjual sejak tahun 2020.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan Perda, tetapi upaya serius untuk menghilangkan aktifitas yang membahayakan keselamatan publik, terutama pengguna jalan raya.
Ia menegaskan, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang dipicu benang gelasan, mulai dari korban yang terluka hingga nyaris kehilangan nyawa karena benang yang tersangkut di leher pengendara maupun mengenai bagian tubuh lain saat melintas.
“Sudah banyak korban jatuh akibat layangan. Ada yang terluka parah karena gelasan, ada yang tersetrum karena benang menyangkut ke jaringan listrik. Ini bukan permainan yang bisa dianggap sepele lagi,” tegas Edi.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menambahkan bahwa pemusnahan tahun ini merupakan akumulasi sitaan sejak 2020 hingga November 2025.
Total ada 3.560 layangan berbagai ukuran, 35 unit gerinda yang digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi, 2.323 gelondongan benang, 547 benang gelasan, serta ratusan perlengkapan lain yang kesemuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurutnya, baru pada akhir 2023 terbit Peraturan Wali Kota yang mengatur tata cara pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda. Karena itulah sitaan yang menumpuk baru bisa dimusnahkan tahun ini. Sudiyantoro menegaskan, sebagian besar barang bukti disita dari para pemain.
Aturan Perda Nomor 19 Tahun 2021 telah melarang aktivitas membuat, memainkan hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk kegiatan lomba.
Namun demikian, pelanggaran masih terus terjadi, terutama yang dilakukan pemain di kawasan permukiman dan ruas jalan ramai.
Padahal, risiko bermain layangan di area publik sangat tinggi.
Benang gelasan yang digunakan banyak pemain bersifat tajam dan mudah melukai, terutama pengendara sepeda motor.
Tidak sedikit kasus pengendara terjerat benang sehingga kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.
“Pelanggar Perda, baik penjual maupun pemain, dapat dikenai sanksi yang sama, termasuk denda administratif hingga Rp500 ribu,” tutup Sudiyantoro.
Melalui pemusnahan ini, Pemkot Pontianak berharap masyarakat semakin sadar bahwa aktivitas bermain layangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan banyak orang, terutama para pengendara di jalan raya.