Rokok illegal di Sulsel: Perspektif Ekonomi dan Dampak pada Tenaga Kerja
Oleh: Mahfudnurnajamuddin - Guru Besar FEB UMI Makassar
Makassar-Spektroom : Lonjakan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan hingga Februari 2026 yang mencapai 16,47 juta batang, meningkat 240 persen dibandingkan tahun sebelumnya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum dan kebocoran fiskal.
Fenomena ini mencerminkan tekanan ekonomi yang nyata di tingkat daerah, sekaligus menunjukkan rapuhnya penyerapan tenaga kerja di sektor formal.
Di balik maraknya rokok ilegal, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni menguatnya ekonomi informal sebagai respons atas terbatasnya peluang kerja dan ketimpangan akses ekonomi.
Dari perspektif ekonomi, maraknya rokok ilegal merefleksikan berkembangnya shadow economy yang beroperasi di luar sistem regulasi negara.
Produksi rokok ilegal yang umumnya berskala rumahan mengindikasikan bahwa sebagian masyarakat memilih jalur usaha informal karena rendahnya hambatan masuk, kebutuhan modal yang relatif kecil, serta keterbatasan akses terhadap sektor formal.
Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, aktivitas ini menjadi alternatif sumber pendapatan yang cepat, meskipun mengandung risiko hukum yang tinggi.
Namun demikian, keberadaan ekonomi ilegal tersebut menimbulkan distorsi pasar yang signifikan.
Rokok tanpa cukai dijual dengan harga jauh lebih murah sehingga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat. Industri rokok legal yang mematuhi kewajiban pajak dan cukai menghadapi tekanan yang semakin besar.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada penurunan produksi, efisiensi usaha, bahkan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Dengan demikian, keuntungan jangka pendek dari sektor informal berpotensi mengorbankan stabilitas sektor formal yang lebih berkelanjutan.
Dari sisi ketenagakerjaan, fenomena ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, produksi rokok ilegal mampu menciptakan lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja berpendidikan rendah yang sulit terserap di sektor formal.
Industri rumahan yang padat karya dan fleksibel menjadikan sektor ini sebagai “katup pengaman” (safety valve) bagi pengangguran dan setengah pengangguran di daerah.
Di sisi lain, kualitas pekerjaan yang tercipta cenderung rentan. Tenaga kerja di sektor ini umumnya tidak memiliki perlindungan sosial, tidak memperoleh upah yang layak, serta bekerja dalam kondisi yang tidak terstandarisasi.
Selain itu, sifat usaha yang ilegal menyebabkan keberlanjutan pekerjaan menjadi tidak pasti. Ketika terjadi penindakan oleh aparat, pekerja menjadi kelompok yang paling terdampak karena kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba.
Apabila fenomena ini terus berkembang, maka berpotensi terjadi pergeseran struktur tenaga kerja dari sektor formal ke sektor informal.
Kondisi ini dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja secara agregat, mengingat sektor informal umumnya memiliki tingkat efisiensi dan inovasi yang lebih rendah.
Dalam konteks pembangunan daerah, situasi tersebut berisiko menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia serta melemahkan daya saing ekonomi regional.
Upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat, seperti Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kepatuhan hukum.
Namun, dalam perspektif ekonomi dan ketenagakerjaan, pendekatan represif semata belum memadai.
Diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif, adaptif, dan inklusif. Pemerintah perlu mulai mendorong formalisasi usaha mikro secara bertahap, termasuk produsen rokok skala rumahan, melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif yang realistis.
Pendekatan ini penting agar pelaku usaha memiliki jalan keluar dari sektor ilegal tanpa kehilangan sumber penghidupan.
Di saat yang sama, struktur kebijakan cukai juga perlu dievaluasi agar tidak menciptakan kesenjangan harga yang terlalu lebar antara produk legal dan ilegal, karena kondisi tersebut justru mendorong tumbuhnya pasar gelap.
Selain itu, penguatan program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja menjadi sangat krusial. Tenaga kerja yang saat ini bergantung pada sektor informal perlu difasilitasi untuk beralih ke sektor yang lebih produktif dan legal melalui program reskilling dan upskilling yang terarah.
Kebijakan ini perlu diiringi dengan penciptaan lapangan kerja alternatif, khususnya melalui pengembangan UMKM, industri kreatif, dan sektor ekonomi hijau yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja.
Pendekatan penegakan hukum juga perlu diimbangi dengan pendekatan sosial-ekonomi. Penindakan terhadap rokok ilegal sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pemberantasan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap pekerja yang terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, diperlukan skema perlindungan atau program transisi bagi tenaga kerja terdampak agar tidak semakin terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat dengan menekankan dampak ekonomi jangka panjang dari konsumsi rokok ilegal.
Kesadaran publik menjadi faktor penting dalam menekan permintaan terhadap produk ilegal, sehingga upaya pengendalian tidak hanya bergantung pada sisi penawaran.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha juga menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan harus dipahami sebagai fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam ekonomi dan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup melalui pendekatan represif semata, melainkan memerlukan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berorientasi pada penciptaan pekerjaan yang layak.
Tanpa pendekatan yang holistik, upaya pemberantasan rokok ilegal justru berpotensi memperbesar masalah sosial-ekonomi yang ingin diselesaikan. (**).