Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

SPEKTROOM. ID - Skandal besar mengguncang Kota Batu! Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di salah satu bank pelat merah akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2025).

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB, yang menjabat sebagai Mantri Bank, serta empat lainnya yakni MHCA, AS, NA, dan AZ, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), didakwa melakukan korupsi dalam proses pencairan pinjaman KUR mikro selama periode tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH., MH, Jum'at ( 30/5/2025), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.066.481.674 (empat miliar lebih)!

Sidang digelar secara daring, namun dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu, yaitu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH,Silvana Chairi SH, Afrid Sundoro Putro SH, dan Alfadi Hasiholan SH.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliaoa S.H., M.H (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu,S.H., M.H dan Lujianto.S.H., M.H masing- masing sebagai Hakim. anggota.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Dakwaan Subsidair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang masing-masing dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Modus para terdakwa diduga menggunakan nama koperasi fiktif untuk mencairkan dana KUR mikro, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Namun, uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi,” ungkap sul Apriwahyudi Sahubauwa SH JPU dalam persidangan yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan membacakan nota keberatan melalui penasihat hukumnya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Masyarakat kini menanti dengan seksama jalannya persidangan dan putusan hukum bagi kelima terdakwa.( Eno).

Berita terkait

Lebaran Hari Pertama, Jalanan Kota Depok Padat Merayap: Antara Silaturahmi dan Macet yang “Bikin Sabar "

Lebaran Hari Pertama, Jalanan Kota Depok Padat Merayap: Antara Silaturahmi dan Macet yang “Bikin Sabar "

Depok-Spektroom: Hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah diwarnai dengan padatnya arus lalu lintas di sejumlah titik strategis. Sabtu sore (21/3/2026), jalanan di Depok tampak dipenuhi kendaraan warga yang tengah bersilaturahmi maupun berlibur bersama keluarga. Kepadatan terlihat di Jalan Sawangan, Jalan Nusantara di Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Raya Mochtar, hingga

Asmari, Buang Supeno
Cukup Scan QR! Inovasi SIWAN RESTU Polres Batu Jadi Senjata Ampuh Hadapi Ledakan Wisatawan Lebaran

Cukup Scan QR! Inovasi SIWAN RESTU Polres Batu Jadi Senjata Ampuh Hadapi Ledakan Wisatawan Lebaran

Batu-Spektroom : Mengantisipasi lonjakan besar pemudik dan wisatawan pada libur Lebaran 2026, Satlantas Polres Batu menghadirkan inovasi layanan digital SIWAN RESTU (Informasi Wisatawan Polres Batu) yang memudahkan akses informasi hanya dengan memindai kode QR. Program ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem informasi wisata yang cepat, praktis, dan terintegrasi, sehingga masyarakat

Buang Supeno