Rp110 Miliar Lebih Tunggakan Pajak Diblokir, DJP Kalselteng Perkuat Penegakan Hukum
Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada Lembaga-lembaga tersebut.
Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 Bank, dengan total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154 (seratus
sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak.