Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka Ke Pengadilan

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka Ke Pengadilan

SPEKTROOM ID - 3 Juni 2025 – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, 9 April 2025, sehingga Mei Akhir 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai Desember 2020.

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409,- (Dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik.
***

Berita terkait

Lebaran Hari Pertama, Jalanan Kota Depok Padat Merayap: Antara Silaturahmi dan Macet yang “Bikin Sabar "

Lebaran Hari Pertama, Jalanan Kota Depok Padat Merayap: Antara Silaturahmi dan Macet yang “Bikin Sabar "

Depok-Spektroom: Hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah diwarnai dengan padatnya arus lalu lintas di sejumlah titik strategis. Sabtu sore (21/3/2026), jalanan di Depok tampak dipenuhi kendaraan warga yang tengah bersilaturahmi maupun berlibur bersama keluarga. Kepadatan terlihat di Jalan Sawangan, Jalan Nusantara di Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Raya Mochtar, hingga

Asmari, Buang Supeno
Cukup Scan QR! Inovasi SIWAN RESTU Polres Batu Jadi Senjata Ampuh Hadapi Ledakan Wisatawan Lebaran

Cukup Scan QR! Inovasi SIWAN RESTU Polres Batu Jadi Senjata Ampuh Hadapi Ledakan Wisatawan Lebaran

Batu-Spektroom : Mengantisipasi lonjakan besar pemudik dan wisatawan pada libur Lebaran 2026, Satlantas Polres Batu menghadirkan inovasi layanan digital SIWAN RESTU (Informasi Wisatawan Polres Batu) yang memudahkan akses informasi hanya dengan memindai kode QR. Program ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem informasi wisata yang cepat, praktis, dan terintegrasi, sehingga masyarakat

Buang Supeno