Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka Ke Pengadilan

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka Ke Pengadilan

SPEKTROOM ID - 3 Juni 2025 – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, 9 April 2025, sehingga Mei Akhir 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai Desember 2020.

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409,- (Dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik.
***

Berita terkait

Kolaborasi Langit dan Bumi: UIN Maliki Malang Bersinergi Wujudkan IKN sebagai Kota Rahmatan lil Alamin

Kolaborasi Langit dan Bumi: UIN Maliki Malang Bersinergi Wujudkan IKN sebagai Kota Rahmatan lil Alamin

Spektroom - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang membuka peluang kerjasama strategis dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga berkantor di Istana Negara. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran perguruan tinggi Islam dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang kesehatan, farmasi, dan lingkungan hidup

Buang Supeno
Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Spektroom – Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel. Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum

Rafles
Lima belas Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung Teguhkan Komitmen Dukung Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta

Lima belas Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung Teguhkan Komitmen Dukung Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta

Spektroom - Penandatanganan Komitmen bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dilaksanakan pada kegiatan Penguatan Implementasi Manajemen Talenta ASN pada Pemerintah Daerah se-Provinsi di Bandarlampung, Kamis (06/11/2025). Gubernur

Anggoro AP