RUU Perkoperasian Disiapkan Untuk Perkuat Sistim Perlindungan Anggota

RUU Perkoperasian  Disiapkan Untuk Perkuat Sistim Perlindungan  Anggota
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi saat bicara didepan para Mahasiswa UNS Solo ( humas kemenkop)

Spektroom – Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini, akan menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang akan segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi,  bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi melalui siaran persnya diJakarta, Sabtu ( 13/12/2025).

Sebelumnya pada Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), (12/12) Ia mengharapkan adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian.

Zabadi mengatakan seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada (18 /11)  sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU yang sudah ada.

Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan,usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.

MoU kerjasama Kemenkop dengan UNS Solo terkait UU Perkoperasian( humas kemenkop)

“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa.  Presiden bahkan menggunakan kata-kata “Revolusi” pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.

“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan,  tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” lanjut Zabadi.

Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.

Zabadi menambahkan konteks kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis. “Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi.

Berita terkait

Rotasi Pejabat Pemkot Ambon Belum Final, BKPSDM Belum Serahkan Hasil Identifikasi

Rotasi Pejabat Pemkot Ambon Belum Final, BKPSDM Belum Serahkan Hasil Identifikasi

Spektroom – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon belum dapat diputuskan karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menyerahkan hasil identifikasi usulan dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pernyataan itu disampaikan Wattimena kepada wartawan usai rapat

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru