Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Perwali Segera Disahkan

Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Perwali Segera Disahkan
Program Wali Kota dan Wakil Wali Kota “Jumpa Rakyat” di Ruang Terbuka Publik Wainitu, Jumat (20/02/2026).(Foto : Pemkot Ambon).

Spektroom - Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa persoalan sampah di lingkungan warga tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Peran RT, RW, lurah, raja hingga kepala desa disebut menjadi kunci untuk mengatur dan memastikan warga tertib membuang sampah.

Pernyataan itu disampaikan Apries saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota “Jumpa Rakyat” di Ruang Terbuka Publik Wainitu, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, berbagai sosialisasi telah dilakukan pemerintah, termasuk pemasangan papan pengumuman dan imbauan di sejumlah titik.

Namun, pelanggaran masih terjadi dengan alasan sepele, mulai dari ukuran tulisan dianggap terlalu kecil hingga minimnya kepedulian.

“Solusi utama bukan sekadar pasang jaring di sungai atau papan larangan. Solusinya adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai, selokan, drainase, maupun di waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Apries menambahkan, aturan daerah sudah jelas melarang pembuangan sampah sembarangan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, termasuk ke sungai dan saluran air.

Namun untuk penindakan langsung, Pemkot Ambon masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan segera ditandatangani. Setelah aturan itu berlaku, DLHP memastikan sanksi tegas akan diterapkan kepada pelanggar.

“Kalau Perwali sudah keluar dan ditandatangani, mohon maaf, siapa pun yang buang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak,” ujarnya.

Apries juga menekankan bahwa pemasangan jaring sampah di tiga sungai di Kota Ambon bukanlah solusi permanen. Langkah tersebut hanya upaya sementara untuk menahan timbunan sampah agar tidak menyumbat aliran air dan memicu banjir.

Untuk itu dia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat lingkungan, untuk aktif mengawasi dan mengedukasi warga agar disiplin membuang sampah sesuai jadwal dan lokasi yang telah disediakan.

Dengan Perwali yang segera terbit, Pemkot Ambon berharap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan partisipasi masyarakat meningkat, sehingga persoalan sampah tidak di. Permasalahkan kembali (.EM)

Berita terkait

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Weda-Spektroom : PT. IWIP kembali memperingati Hari Buruh Internasional dengan memberikan penghargaan kepada ratusan karyawan sebagai Best Employee tahun 2026. Penghargaan ini adalah apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kinerja karyawan sepanjang tahun 2025. Pada momentum IWIP Awards tahun ini, penghargaan diberikan kepada 519 karyawan, yang terdiri dari 465 pekerja laki-laki dan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Ternate-Spektroom : Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Kota Ternate Mewati, bersama tim kepegawaian melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Ternate, Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari itu dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru