Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Amankan Rombong Terlantar di Area Pintu Masuk Pemkab Jember
Jember-Spektroom : Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap sebuah rombong yang ditinggalkan di pinggir jalan, tepatnya di sekitar pintu masuk Pemerintah Kabupaten Jember pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Rombong tersebut diketahui berada di ruang publik tanpa penjagaan dan diletakkan di area strategis akses keluar-masuk kawasan perkantoran pemerintahan,” jelas Bambang Rudiyanto, Kasat Pol PP Pemkab Jember, kepada spektroom.co.id Kamis (26/02/2026)
Kondisi ini, menurutnya berpotensi mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengurangi estetika dan kerapian lingkungan sekitar kantor pemerintahan.
“Meskipun rombong tersebut merupakan bantuan atau pemberian dari pemerintah kepada pelaku usaha, penempatannya tetap wajib mengikuti ketentuan tata ruang dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Intinya Fasilitas bantuan tidak diperkenankan ditempatkan sembarangan, terlebih di lokasi vital yang menjadi wajah kawasan pemerintahan daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudiyanto, S.Sos. kepada spektroom.co.id Kamis (26/02/2026) mengatakan, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
Petugas melakukan pengecekan lapangan, pendataan, serta penelusuran identitas pemilik rombong. Setelah melalui proses tersebut, rombong diamankan guna mencegah potensi gangguan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota yang berkelanjutan, agar seluruh fasilitas umum maupun sarana usaha dapat tertata sesuai peruntukan dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun ruang publik lainnya.
Penataan ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, rapi, dan indah.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, yang juga Kasat Pol PP Pemkab Jember Bambang Rudiyanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha penerima bantuan pemerintah agar memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara bertanggung jawab, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penempatan sarana usaha demi menjaga ketertiban dan wajah Kota Jember tetap tertata dengan baik.
Menurut Bambang Rudiyanto, Satpol PP Jember bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), menyelenggarakan ketertiban umum/ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Perbup Jember No. 4 Tahun 2022, fungsinya meliputi penindakan pelanggaran, patroli rutin, pengamanan aset daerah, pembinaan ketertiban, dan pengembangan SDM aparatur.
"Selain itu juga melakukan tindakan administratif dan penindakan terhadap warga, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah," pungkasnya. (Budi S)