Satlantas Polres Bukittinggi Siapkan Razia Gabungan dan Ramp Check, Fokus Cegah Balap Liar dan Kecelakaan

Satlantas Polres Bukittinggi Siapkan Razia Gabungan dan Ramp Check, Fokus Cegah Balap Liar dan Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Bukittinggi di Sekretariat Bukittinggi Press Club (BPC) (Foto: Rita)

Spektroom - Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menyiapkan razia gabungan dan pemeriksaan ramp check guna meminimalisir pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi meningkatnya aksi kebut-kebutan, terutama pada waktu menjelang sahur, yang kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP Irsyad Fathur, mengatakan bahwa tren kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 masih didominasi pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. “Potensi pelanggaran biasanya terjadi kebut-kebutan jelang sahur Ramadhan. Angka kecelakaan di 2025 mayoritas terjadi pada pelanggar sepeda motor berbonceng tiga,” ujarnya, Senin (19/1/2025).

Ia menjelaskan, razia dan kegiatan hunting akan kembali diintensifkan setelah sempat terhenti akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Razia tersebut akan menyasar kelengkapan kendaraan, kepatuhan berlalu lintas, serta kondisi pengendara, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat pada masa arus mudik dan balik.

“Kami akan lakukan razia gabungan terkait kelayakan kendaraan jelang Operasi Ketupat. Jangan sampai di arus mudik, kendaraan dan pengendara bermasalah, seperti terpengaruh narkoba, serta memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irsyad.

Selain penindakan langsung di lapangan, Satlantas Polresta Bukittinggi juga mempersiapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, tiga unit perangkat ETLE telah disiagakan dan didukung empat kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Penertiban juga difokuskan pada sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Menurut Irsyad, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Warga yang merasa dirugikan pun dipersilakan melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang efektif mulai 2 Januari 2026, masyarakat kini memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam melaporkan gangguan ketertiban. “Laporan itu segera ditindaklanjuti petugas hingga ke lokasi perkara. Warga bisa melaporkan kerugiannya, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan atau menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Satlantas juga memfokuskan pemeriksaan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum, seperti bus dan truk. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, teknis, serta kelengkapan administrasi kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Pemeriksaan dimulai dari Terminal Bus Simpang Aur untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan, aman, nyaman, dan memenuhi standar serta legalitas sebelum beroperasi,” pungkas Irsyad. (Rita Yondriadi)

Berita terkait