Satres Narkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Jelimpo

Satres Narkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Jelimpo
Dua Tersangka yg berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Landak. Foto : Humas Polres Landak .

Spektroom – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial TO ditangkap petugas setelah kedapatan melakukan transaksi sabu pada Sabtu malam,
8 November 2025, sekitar pukul 22.55 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan TO di Jalan Raya Dusun Pesak tak lama setelah ia melakukan transaksi narkoba dengan seseorang berinisial S.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas warna biru yang berisi lima paket klip plastik transparan.

Empat klip berisi kristal bening diduga sabu dan satu klip lainnya juga berisi sabu siap edar.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan S, pembeli sabu dari TO. Dari tangan S, ditemukan satu paket sabu yang baru saja dibelinya.

Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Rinto, Senin 10 November 2025.

Rinto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku lega dengan penangkapan ini.

Ia berharap aksi tegas polisi bisa membuat lingkungan mereka lebih aman dari pengaruh narkoba.

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Landak

Berita terkait