Sebanyak 16 Provinsi Tidak Alokasikan Anggaran Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sebanyak 16 Provinsi Tidak Alokasikan Anggaran Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Foto: Capture YouTube Kemendagri

Spektroom - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kemen PKP Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. , SKB ini bertujuan untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh rumah, khususnya melalui pembebasan BPHTB dan percepatan proses PBG. 

Terkait dengan implementasi SKB 3 Menteri tersebut, sampai dengan tanggal 16 Juli 2025, tercatat ada tiga daerah yang belum melaksanakannya.

"Terkait dengan penyelesaian PBG dan BPHTB,  Kabupaten Sorong itu sudah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)  PBG  Namun Kabupaten Kepulauan Yapen dan Yalimo baru akan diselesaikan pada Rabu 23 juli 2025, besok" terang Imran, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bertempat di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Sedangkan terkait dengan anggaran untuk bidang Perumahan dari pemerintah daerah, lanjut Imran, sesuai dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2025,  untuk bidang Perumahan, menjadi salah satu unsur penilaian dalam standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah se-indonesia.

audio-thumbnail
IMRAN Insert
0:00
/51.4995

Oleh karena itu,  Kementerian Dalam Negeri juga mendukung dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 tahun 2025 tentang Rencana  Pembangunan Daerah tahun 2026.

"Kami pikir ini menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah, dalam melakukan penganggaran tahun 2026,  sedangkan tahun 2025 ini dari 38  provinsi, sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 yang telah mengkonfirmasi terkait dengan penganggaran itu ada 22 provinsi." terangnya lagi.

Foto : Capture YouTube Kemendagri

Sementara 16 provinsi yang belum konfirmasi yaitu, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung Kepulauan Riau dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Selanjutnya provinsi Nusa tenggara Timur,  Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan,  Maluku Maluku Utara,  Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat daya.

"Kami sangat mengharapkan jika memang tahun 2025, di 16 Daerah tadi ada alokasi anggaran untuk bidang Perumahan,  mohon dilaporkan kepada kami untuk perbaikan data di kami" tutup Imran.(@Ng).

Berita terkait

Bendungan Cijurey Dipercepat Pembangunannya Sebagai Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Bendungan Cijurey Dipercepat Pembangunannya Sebagai Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Spektroom  —Bendungan Cijurey dipercepat pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum ( PU) sebagai komitmen dukung Swasembada Pangan.  Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan Cariu, Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Hingga akhir Juni 2025, progres fisik pembangunan Bendungan Cijurey ini telah mencapai 30,30%, dengan progres keuangan sebesar

Nurana Diah Dhayanti