Trending

Sekda Palangka Raya: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Berkarya untuk Masyarakat

Sekda Palangka Raya: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Berkarya untuk Masyarakat
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat menyampaikan sambutan penyerahan SK Pensiun didi gedung Palampang Tarung. (Foto: MC. P.Raya)

Palangka Raya-Spektroom: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa masa pensiun bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, berakhirnya status sebagai aparatur sipil negara (ASN) justru menjadi awal bagi para purna tugas untuk melanjutkan pengabdian dalam ruang dan bentuk yang berbeda.

Pesan tersebut disampaikan Arbert saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun sekaligus hak Tabungan Hari Tua (THT) dari PT TASPEN (Persero) kepada 25 PNS Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Gedung Palampang Tarung, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).

Ke-25 PNS tersebut memasuki batas usia pensiun per 1 Oktober 2026. Arbert memberikan apresiasi atas pengabdian mereka yang selama ini telah mengambil peran dalam berbagai bidang pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

“Pensiun bukanlah akhir dari perjalanan sebuah pengabdian, melainkan pintu gerbang menuju babak baru untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberikan manfaat di tengah-tengah masyarakat dalam lingkaran yang berbeda,” kata Arbert.

Menurutnya, pengalaman panjang selama menjalankan tugas sebagai ASN merupakan modal berharga yang tidak ikut berakhir ketika masa kerja formal selesai. Pengetahuan, pengalaman serta nilai-nilai pengabdian yang dimiliki para purna tugas masih dapat diwariskan dan dimanfaatkan di tengah masyarakat.

Arbert menyebut, para PNS yang memasuki masa pensiun telah memberikan kontribusi di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pengawasan, keselamatan masyarakat, perumusan kebijakan, penelitian hingga pengembangan sektor perikanan.

Karena itu, ia menilai jejak pengabdian tersebut memiliki arti penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya mungkin melepas status kepegawaian formal Bapak dan Ibu, namun kami tidak akan pernah melupakan jejak langkah, sumbangsih ide, dan dedikasi yang telah diukir,” ujarnya.

Arbert juga mengingatkan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak harus selalu dilakukan melalui institusi pemerintahan. Setelah memasuki masa pensiun, para purna tugas tetap memiliki ruang untuk berkontribusi melalui lingkungan keluarga, sosial maupun masyarakat.

Sekda Ingatkan ASN Aktif

Tak hanya menyampaikan pesan kepada para purna tugas, Arbert juga memberikan penekanan kepada ASN yang masih aktif. Ia meminta perjalanan panjang para senior menjadi pembelajaran dalam menjalankan amanah sebagai aparatur pemerintah.

Menurutnya, masa pengabdian yang masih dimiliki ASN harus digunakan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Integritas dan kualitas pelayanan harus tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Mari kita manfaatkan waktu pengabdian kita dengan memberikan dedikasi terbaik, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Bagi Arbert, penyerahan SK pensiun bukan sekadar proses administratif karena berakhirnya masa kerja seorang ASN. Di balik dokumen tersebut terdapat perjalanan panjang, pengalaman dan dedikasi yang telah diberikan untuk pemerintahan dan masyarakat.

Karena itu, ia berharap para purna tugas tetap optimistis dan tidak berhenti berkarya. Status kepegawaian boleh berakhir, tetapi semangat pengabdian dan kepedulian terhadap masyarakat diharapkan terus berlanjut. (Polin-Nitra/ndk)

Berita terkait

Atasi Kendala Pengeringan di Daerah Rawan Banjir, Tim UNUKASE Raih Hibah Mahasiswa Berdampak

Atasi Kendala Pengeringan di Daerah Rawan Banjir, Tim UNUKASE Raih Hibah Mahasiswa Berdampak

Banjar-Kalsel-Spektroom : Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) kembali menorehkan prestasi melalui keberhasilan Tim Dosen dan Mahasiswa yang lolos pendanaan Program Mahasiswa Berdampak–Aksara Peduli Tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1386/DST/C3/DT.

Junaidi