Semester 1/2025, Ombudsman Kalsel Selamatkan Kerugian Publik Rp 1,79 Miliar

Spektroom - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima sebanyak 357 akses masyarakat hingga Triwulan II 2025. Akses tersebut terdiri Laporan Masyarakat, Konsultasi Non Laporan dan Surat Tembusan yang disampaikan ke Ombudsman Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan dari 357 akses tersebut, sebanyak 114 Laporan Masyarakat (LM) 99 telah diselesaikan dan 15 masih dalam proses pemeriksaan.
"Pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan Masyarakat antara lain Infrastruktur, Administrasi Kependudukan, Pendidikan, Agraria/Pertanahan, Kesehatan, Kepegawaian, Energi dan Kelistrikan, serta Air Minum/Bersih. kata Hadi Rahman saat ekspos Media di Banjarmasin, Jum'at (18/7/2025)
Hadi menjelaskan maladministrasi adalah perilaku buruk dalam pelayanan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi Masyarakat dan Orang Perseorangan.
Perilaku penyelenggara pelayanan publik yang dikategorikan maladministrasi, yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, tidak kompeten, diskriminasi, permintaan imbalan uang/barang/jasa, berpihak, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Hingga Triwulan II atau Semester 1 tahun 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh Masyarakat yakni tidak memberikan pelayanan dengan jumlah pengaduan sebanyak 59 laporan. Kemudian pengabaian kewajiban hukum sebanyak 27 laporan, penundaan berlarut 14 laporan, dan penyimpangan prosedur 10 laporan.
”Dugaan permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa masih mewarnai pelayanan publik di Kalsel, ini ada 4 laporan, diantaranya di sektor pelayanan pajak dan pendidikan”, terang Hadi.
Ia mengungkapkan lima instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pendidikan Negeri, BUMN/BUMD dan Kementerian.
"Pemerintah Daerah paling tinggi, dikarenakan Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, paling banyak memberikan pelayanan Publik, bahkan hingga ke level desa”, lanjut Hadi
Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta kepada Pemerintah Daerah agar terus berkomitmen dan melakukan upaya nyata untuk membenahi serta memperbaiki kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat dasar, seperti Desa dan Kelurahan. Mengingat layanan di Desa dan Kelurahan ini sering dan banyak diakses Masyarakat, sehingga wajib mendapat perhatian serius.
“Sejak 2022, Kami sangat concern untuk menghitung nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat Pelayanan Publik yang buruk. Pada periode 2022 hingga 2025, total kerugian Masyarakat yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.37.367.776.005 Khusus Semester I tahun 2025 ini saja, mencapai Rp.1.789.531.200”, papar Hadi
Dalam konteks pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel terus melakukan pendampingan pemenuhan standar pelayanan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga ke Instansi Vertikal.
Ombudsman Kalsel mendorong agar seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik memenuhi Standar Pelayanan Publik, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), menyediakan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, Silent Citizen dan Warga di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), serta membangun budaya inovasi dan melayani.
Beberapa kegiatan pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan hingga Semester I tahun 2025 ini antara lain penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru (18 desa), Kabupaten Banjar (1 desa) dan Kabupaten Balangan (10 desa), serta inisiasi program Puskesmas Ramah Pelayanan Publik pertama di Kalsel, bahkan di Indonesia, yaitu Puskesmas Sungai Andai, Kota Banjarmasin sebagai Puskesmas Ramah Pelayanan Publik.
Sementara untuk kajian dalam rangka perbaikan kebijakan Pelayanan Publik, Ombudsman Kalsel mengangkat tema tentang “Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Selatan”. Kajian tersebut menghasilkan saran perbaikan yang sudah disampaikan kepada Gubernur Kalsel pada 23 Juni 2025. Saat ini statusnya dalam pemantauan tindak lanjut atas pelaksanaan saran dimaksud. (hy/Jn)