Sentra KI Digenjot, Pemprov Kalteng Bidik Lompatan Ekonomi Inovasi dari Kampus
Palangka Raya–Spektroom : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan arah baru pembangunan daerah: inovasi harus jadi mesin utama, bukan lagi sekadar sumber daya alam. Komitmen itu ditegaskan saat pembukaan diseminasi kekayaan intelektual di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menekankan bahwa perguruan tinggi memegang peran sentral dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
“Pembangunan daerah tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia yang memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur.
Ia menyebut, Sentra KI bukan sekadar ruang administrasi pengurusan hak paten, melainkan simpul strategis untuk mengawal hasil riset agar bernilai hukum dan bernilai ekonomi. Kampus didorong aktif mengidentifikasi potensi invensi, mendampingi dosen maupun peneliti, hingga meningkatkan jumlah permohonan paten dan bentuk KI lainnya.
“Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan pendampingan kepada para peneliti dan akademisi, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dan bentuk KI lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan KI khususnya paten adalah pintu masuk hilirisasi riset. Tanpa perlindungan hukum, inovasi rawan berhenti di rak perpustakaan.
“Kekayaan Intelektual bukan sekadar aspek legal, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi dan penguatan daya saing daerah,” katanya.

Dalam konteks itu, Bapperida dinilai berperan sebagai pengarah kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi dan terkoneksi dengan kebutuhan pasar.
“Bapperida berperan memastikan inovasi yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum serta nilai ekonomis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkapnya.
Pemprov Kalteng juga menyambut sinergi pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Bapperida, dan perguruan tinggi se-Kalteng yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kementerian Hukum RI, Yasmon, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, turut hadir bersama para kepala Bapperida dan pimpinan perguruan tinggi.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Linae.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng ingin memastikan riset kampus tak berhenti sebagai laporan akademik. Targetnya jelas: inovasi terlindungi, hilirisasi berjalan, ekonomi daerah bergerak. Bukan lagi soal wacana, tapi eksekusi. (Polin Rikah/Riz)