Seorang Pria SY di Tangkap Satresnarkoba Polres Landak di rumah kontrakan
Spektroom - Satresnarkoba Polres Landak telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Binjai KM IV, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada Kamis (04/12/ 2025).
Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak kembali ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY di rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika, Barang Bukti: 2 klip plastik berisi kristal diduga sabu, Alat hisap (bong),Timbangan digital, Sendok takar dari pipet, Tas selempang, 3 plastik klip kosong, Uang tunai Rp. 250.000 dan 1 unit handphone iPhone 13 yang digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini diamankan ke Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, SY diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Landak,” jelas Iptu Rinto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Ldk