Setelah Lima Bulan Buron, Polda Lampung Tangkap Pembunuh Dua Kakak Beradik di Pesibar

Spektroom - Misteri pembunuhan dua anak, kakak beradik berpelukan di perkebunan dekat rumah mereka 5 bulan lalu mulai terungkap.
Polda Lampung menangkap terduga pelaku ES berusia 19 tahun yang merupakan tetangga korban sendiri.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, di Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

"Waktu Kejadian hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 s/d 17.00 WIB, TKP di Lahan Perkebunan Pekon Baturaja Kec. pesisir Utara, Kab. pesisir Barat." ujarnya Senin (15/9/2025).
Menurutnya, TKP diperkebunan di situ hanya ada satu rumah korban, sedangkan yang lainnya adalah gubuk milik petani yang hanya ditempati pada saat para petani ini bekerja.
"Kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 orang saksi dan 13 barang bukti, untuk motif akan terus kita gali, kami akan memasukkan dari para keterangan ahli. Sehingga nantinya kita tidak hanya mengejar pengakuan tersangka, namun juga dari keterangan ahli dan kedokteran forensik." terang Kombes pol Indra Hermawan
Indra Hermawan, juga menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mengakibatkan kematian.
Tersangka ES (19 th) berhasil diamankan beserta barang bukti, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pesisir Barat.
Tersangka diancam pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menindak tegas pelaku kekerasan demi keadilan bagi korban dan keluarga" tutupnya.(@Ng).