‎Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Bakal Tinjau Aturannya

‎Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Bakal Tinjau Aturannya
Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Dokumen Ditjen KPM/Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya. (RRE/Diut)

Berita terkait

RAJE Jember Bagikan 1000 Bendera Merah Putih di Sejumlah Titik, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI

RAJE Jember Bagikan 1000 Bendera Merah Putih di Sejumlah Titik, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI

Jember-Spektroom : Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus digaungkan di Kabupaten Jember. Rumah Aspirasi Jember (RAJE) Jember membagikan 1000 Bendera Merah Putih kepada masyarakat di sejumlah titik kabupaten Jember, pada Minggu (16/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengajak masyarakat turut menyemarakkan bulan kemerdekaan

Budi Sucahyono, Julianto
Petugas Paskibraka Bagian Proses Pembentukan Karakter, Kedisiplinan Dan Semangat Nasionalisme

Petugas Paskibraka Bagian Proses Pembentukan Karakter, Kedisiplinan Dan Semangat Nasionalisme

Bogor-Spektroon: Bupati Bogor Rudy Susmanto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bogor Tahun 2026. Diantara putra-putri terbaik yang terpilih, terdapat anggota yang berasal dari keluarga petani hingga seorang anggota yang telah kehilangan kedua orang tuanya sejak usia remaja. Kisah tersebut disampaikan Rudy saat pengukuhan Paskibraka Kabupaten Bogor Tahun 2026

Asmari, Anggoro AP