‎Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Bakal Tinjau Aturannya

‎Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Bakal Tinjau Aturannya
Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Dokumen Ditjen KPM/Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya. (RRE/Diut)

Berita terkait

Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat

Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat

Jakarta-Spektroom : Pemerintah terus melakukan transformasi pelayanan publik agar menjadi lebih adaptif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung pemanfaatan teknologi. Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berasama Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pencanangan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) sebagai wujud kolaborasi, sinergi, serta

Eva Moenandar, Rafles
Transaksi FJGS 2026 Tembus Rp26,8 Triliun, Pramono Sebut Daya Beli Warga Jakarta Tetap Kuat

Transaksi FJGS 2026 Tembus Rp26,8 Triliun, Pramono Sebut Daya Beli Warga Jakarta Tetap Kuat

Jakarta-Spektroom : Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 menutup rangkaian penyelenggaraannya dengan capaian transaksi yang mencapai sekitar Rp26,8 triliun. Nilai tersebut menjadi sinyal positif bagi geliat konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta. Berdasarkan data panitia, total transaksi selama pelaksanaan FJGS pada 10 Juni hingga 22 Juli 2026

Irvan Idris Saleh, Julianto