Sita 34 Aset Penunggak Pajak - DJP Kalselteng Amankan Rp2,83 Miliar

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan aset, serangkaian upaya persuasif telah dilakukan, seperti imbauan, surat teguran, dan surat paksa. #KalselHariIni #KanwilDJPKalselteng #PenyitaanAset

Sita 34 Aset Penunggak Pajak - DJP Kalselteng Amankan Rp2,83 Miliar
Penunggak Pajak dan Asetnya yang disita Kanwil DJP Kalselteng

Reporter : Junaidi

Editor : Agung Yunianto

Penunggak Pajak dan Asetnya yang disita Kanwil DJP Kalselteng

Spektroom – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya (Rabu, 30/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan meningkatkan
penerimaan Negara.

Kegiatan ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan sasaran 24 Penanggung Pajak yang memiliki total tunggakan sebesar Rp34.435.066.535,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis aset baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, dengan total estimasi nilai mencapai Rp2.834.658.618,00
(dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam
ratus delapan belas rupiah).

Jenis aset yang disita antara lain berupa rekening tabungan/giro,
kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan.

Secara rinci, KPP di Wilayah Kalimantan Selatan melakukan penyitaan terhadap 22 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp1.883.207.678,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh
tiga juta dua ratus tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). KPP di Wilayah
Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp951.450.940,00
(sembilan ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan serta memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar lebih patuh dan tepat waktu dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan aset, serangkaian upaya persuasif telah dilakukan, seperti imbauan, surat teguran, dan surat paksa.

"Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan Nasional,” jelasnya.