Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Segera Disidang
Oleh : Heriyoko - Jurnalis Spektroom
Jakarta - Spektroom : Polemik tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menangkap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi, 19 Juni 2026
Langkah tegas ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman hingga 12 Tahun
Sebelum melakukan penangkapan, Jaksa Penuntut Umum sempat mengembalikan berkas untuk pendalaman lewat laboratorium forensik. Setelah semua unsur terpenuhi, berkas akhirnya dilimpahkan. Kini, Roy Suryo dan dr. Tifa harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang cukup berat. Polisi menjerat kedua tokoh ini dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran ujaran kebencian serta Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data atau dokumen elektronik
Melalui pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman kurungan penjara mulai dari 6 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Respons Kubu Jokowi vs Kuasa Hukum Tersangka
Tindakan tegas aparat kepolisian ini langsung memicu reaksi yang bertolak belakang dari kedua kubu.
Pihak Presiden ke 7 Jokowi menanggapi penangkapan ini dengan tenang. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum demi memberikan efek jera. Ia juga menegaskan tidak anti terhadap kritik, bahkan siap bersikap kooperatif dengan membawa ijazah aslinya ke persidangan nanti.
Sebaliknya, kubu Roy Suryo dan dr. Tifa melayangkan protes keras. Tim kuasa hukum menilai penangkapan ini berlebihan. Alasan mereka, selama ini kliennya selalu kooperatif dan rajin memenuhi jadwal wajib lapor kepada penyidik
Akhir dari Rangkaian Panjang Kasus Hoaks
Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari pengusutan panjang terhadap para penyebar awal isu ijazah palsu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo sudah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono karena terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
Masyarakat sendiri banyak yang menilai tuduhan terhadap ijazah Jokowi ini murni bermotif politik. Terlebih lagi, keabsahan ijazah kelulusan tersebut sudah diverifikasi resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri.
Kini, publik tinggal menunggu jalannya persidangan terbuka. Meja hijau akan menjadi pembuktian akhir yang sah secara hukum untuk mengakhiri polemik nasional ini (**).