Sound Horeg : Getaran Yang Mengancam Pendengaran

Sound Horeg : Getaran Yang Mengancam Pendengaran

Spektroom - Sound horeg biasanya merujuk ke sound system dengan volume yang super kencang, kadang kualitas suaranya juga tidak bulet alias “cempreng” karena terlalu didorong melebihi kapasitas.

Tujuannya sih biar musik terdengar sampai jauh, bahkan ke tetangga satu kampung. Tapi, suara keras seperti ini ternyata bisa lebih dari sekedar mengganggu, dia bisa merusak pendengaran dan juga mempengaruhi kesehatan mental maupun fisik.

audio-thumbnail
SKS Kamis 28 Agustus
0:00
/499.443688

Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala, dan Leher (THT-KL) UNAIR Surabaya Citra Dwi Novastuti menyoroti bahaya akibat frekuensi getaran bunyi yang dihasilkan.

Hentakan suara keras dalam jangka pendek maupun panjang mengakibatkan gangguan pendengaran yang dikenal sebagai Noise Induced Hearing Loss (NIHL). Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah intensitas suara, frekuensi, dan lamanya paparan.

Standar kesehatan internasional menetapkan ambang batas kebisingan harian yang aman adalah antara 85-90 dB. Suara di atas 90 dB masuk kategori berbahaya dan memerlukan alat pelindung telinga.

Terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan bising. Paparan suara sound horeg dengan intensitas 130 dB hanya dapat ditoleransi tubuh selama kurang lebih 1,5 detik tanpa risiko kerusakan.

Lebih dari itu, risiko kerusakan sel rambut koklea bersifat permanen yang berujung pada gangguan pendengaran bahkan tuli.

Sampai sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Sound Horeg, sistem suara yang jadi fenomena karena ukurannya yang besar dan tentu saja menghasilkan suara yang sangat keras.

Penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yaitu, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta). Hal ini ditegaskan hukumnya haram secara mutlak

Ya, sound horeg telah difatwakan haram oleh MUI Jawa Timur pada 13 Juli 2025 melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, karena dinilai berbahaya bagi kesehatan pendengaran, merusak lingkungan, mengganggu ketentraman masyarakat, serta melanggar syariat Islam melalui praktik yang mengumbar aurat dan kemaksiatan lainnya.

Difatwakan oleh MUI Jatim, bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas, atau keresahan sosial dinyatakan haram.

Bila disertai maksiat seperti aurat terbuka, joget campur pria-wanita, maka status haramnya lebih tegas.

Tidak saja itu, MUI Jatim pun merekomendasi Pemerintah daerah diminta membuat regulasi penggunaan sound system.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk "sound horeg" disarankan ditunda.

Masyarakat diminta menjauhi aktivitas yang menyebabkan kemudaratan.

Fatwa itu bukan sekadar panduan moral, tetapi juga sebagai landasan sosial-religius untuk menanggapi keresahan publik akibat sound horeg.

Gayung bersambut, terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda dan Pangdam V/Brawijaya terkait pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara, adalah jawaban dari rekomendasi MUI Jatim

Kebijakan dari Forkopimda Jatim yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan sound system berlebihan.

Kekhawatiran untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Sound horeg SEB forkopimda tersebut benar benar terjadi, betapa tidak, menimpa 4 penari karnaval sound horeg di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi saat perayaan HUT ke-80 RI. Keempatnya tertabrak mobil saat lenggak-lenggok berjoget.

Detik-detik mereka tertabrak mobil sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Kemeriahan karnaval pada Rabu (20/8/2025) malam sekonyong-konyong berubah jadi jeritan mencekam.

Dalam rekaman video amatir, mobil hitam yang awalnya berjalan pelan di belakang rombongan tiba-tiba melaju kencang dan menyeruduk para penari dari arah belakang.

Tidak saja itu beberapa akun media sosial menayangkan video parade sound horeg di Desa Pejaten, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso yang digelar Sabtu (23/8/2025) siang, genset yang berada di samping tumpukan sound terbakar.

Berdasarkan pantauan, beredar video berdurasi 45 detik yang menggambarkan suasana kalut warga. Mereka mengelilingi pikap yang muatannya terbakar.

Salah satu keluhan terbesar dari sound horeg adalah tingkat kebisingan yang tinggi.

Bagi warga yang tinggal di sekitar show force, suara keras dari musik bisa mengganggu kenyamanan, terutama jika berlangsung hingga larut malam. Ini bisa menyebabkan gangguan tidur atau bahkan stres bagi beberapa orang.

Dari perspektif sosial, sound horeg menawarkan peluang untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan antar-komunitas, terutama di kalangan anak muda. Ini bisa menjadi ajang berkumpulnya berbagai kelompok dari latar belakang yang berbeda.

Namun, acara semacam ini juga bisa menimbulkan ketegangan sosial, terutama jika ada kesenjangan antara mereka yang menikmati hiburan modern dengan mereka yang lebih mengutamakan ketenangan dan keteraturan sosial.

Ya, kita hanya bisa berharap Sound horeg akan tergerus oleh keresahan warga yang terganggu, hingga akhirnya tidak ada lagi horeg (Getaran) yang meruntuhkan genteng dan dinding rumah dan telinga. Semoga.

Sumber: s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id Sumber : muijatim.or.id Sumber: beritajatim.com

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles