Sumut Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Gandeng Kejatisu Wujudkan Keadilan yang Humanis

Sumut Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Gandeng Kejatisu Wujudkan Keadilan yang Humanis

Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerjasama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) dan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Karena itu, Bobby meminta para Bupati dan Wali Kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh Bupati/Wali Kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerjasama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. (Zul/Tati R)

DE : Hartati Rangkuti

Berita terkait

PU  Percepat Akses Jalan, Pengerukan Sedimen, Distribusikan Air Bersih dan Sanitasi di Kabupaten Agam

PU Percepat Akses Jalan, Pengerukan Sedimen, Distribusikan Air Bersih dan Sanitasi di Kabupaten Agam

Spektroom  — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengintensifkan penanganan dampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pengerahan alat berat telah dilakukan sejak hari pertama menerima informasi untuk mendukung pemulihan akses jalan dan membantu pencarian korban. Upaya pemulihan terus dilakukan Kementerian PU di wilayah terdampak melalui pekerjaan normalisasi

Nurana Diah Dhayanti
PMI Jember Kerjasama Dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) Edukasi Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana

PMI Jember Kerjasama Dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) Edukasi Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana

Spektroom - Koordinator Lapangan program PMI Jember–JRCS, Weni Catur Fitriani, menjelaskan program kerjasama dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) fokus edukasi kepada masyarakat dan sekolah di Wilayah Rawan Bencana. Sabtu (06/12/2025). Weni Catur Fitriani menjelaskan, selain mengedukasi masyarakat dan sekolah, juga pemberian paket kesiapsiagaan, dengan pendistribusian paket

Budi Sucahyono, Julianto