Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026

Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor  Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026
Pengendara motor tidak gunakan helm dan TNKB, hanya ditegur petugas operasi keselamatan 2026 ( Foto Polres Parepare )

Spektroom– Seorang pengendara sepeda motor trail mendapat teguran dari petugas Satlantas Polres Parepare saat pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026. Pengendara tersebut dihentikan karena kedapatan tidak menggunakan helm pelindung kepala serta kendaraan yang dikendarainya tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kamis (5/2/2026) pagi.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Lahalede, tepatnya di ruas jalan depan SMP Negeri 2 Parepare. Pelanggaran yang dilakukan pengendara motor trail itu merupakan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan 2026.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Arsyad melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perilaku berkendara tanpa helm sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

“Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor merupakan ketentuan wajib yang harus ditaati. Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan yang berisiko fatal apabila terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, selain tidak menggunakan helm, pengendara tersebut juga melanggar aturan lalu lintas karena sepeda motor yang dikendarainya tidak memasang TNKB, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

AKP Arsyad berharap melalui Operasi Keselamatan 2026, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, khususnya dalam hal penggunaan helm pelindung kepala.

Menurutnya, kewajiban penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (8) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Selain itu, penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2),” jelasnya.

Satlantas Polres Parepare terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026.

Berita terkait

Menuju Standar Internasional, Fakultas Dakwah UIN Walisongo Matangkan RPS Berbasis OBE

Menuju Standar Internasional, Fakultas Dakwah UIN Walisongo Matangkan RPS Berbasis OBE

Spektroom – Menjelang dimulainya perkuliahan Semester Genap, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang merapatkan barisan dengan menggelar Sosialisasi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyukseskan implementasi kurikulum berbasis capaian pembelajaran. Sosialisasi OBE tersebut berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kampus

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno