Tambang Ilegal di Belitang Terbongkar, Seorang Pekerja Ditangkap Polisi

Tambang Ilegal di Belitang Terbongkar, Seorang Pekerja Ditangkap Polisi
Lokasi penangkapan praktek penambangan Emas ilegal di desa Belitang I Kecamatan Belitang kabupaten Sekadau. Foto : Dok Humas Polres Sekadau

Spektroom – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, akhirnya terbongkar.

Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari, jajaran Polres Sekadau berhasil menangkap satu orang pekerja tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas tambang di sungai itu masih berjalan meski sudah sering diingatkan.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, petugas mendapati seorang pria berinisial R (43) yang tengah bekerja menambang emas di pinggir sungai.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku tidak memiliki izin resmi dan hanya bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK.

Ia juga mengaku tidak tahu siapa pemodal di balik kegiatan itu.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa mesin dan peralatan tambang.

Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Senin (27/10/2025 ).

Sehari sebelum penangkapan, tepatnya Rabu tim dari Polres Sekadau bersama Polsek Belitang sebenarnya sudah turun ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas PETI.

“Waktu pertama kali dicek memang sepi, tidak ada kegiatan.
Tapi kami terus melakukan pemantauan. Keesokan harinya ternyata aktivitas tambang kembali berjalan di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menurunkan alat berat pada Jumat (24/10/2025) untuk membongkar dan mengamankan seluruh peralatan di lokasi tambang.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari satu unit mesin PS 120, mesin diesel merk Tianli 22 HP, katrol, dua unit pompa, selang spiral, paralon, hingga terpal dan kain yang digunakan pekerja.

Kasat Reskrim menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku PETI akan terus dilakukan karena kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya.

Berita terkait

Perlancar Distribusi Hasil Pertanian, Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Poros Miru-Jugo Lamongan

Perlancar Distribusi Hasil Pertanian, Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Poros Miru-Jugo Lamongan

Spektroom - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Rehabilitasi jalan poros Desa Miru – Desa Jugo , di Balai Desa Miru Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, Minggu (26 /10/2025). Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa perbaikan Infrastruktur jalan ini akan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung distribusi hasil Pertanian di kawasan Miru dan sekitarnya.

Agus Suyono, Anggoro AP