Tanggapi Jawaban Gubernur, Bapemperda DPRD Jamin Harmonisasi Substansi Antar Perda
Spektroom - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka mendengarkan Tanggapan Dan/Atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, diruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Jum'at (10/10/2025).
Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut, disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Rapat paripurna DPRD Lampung tersebut juga mendengarkan penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Juru bicaranya Fauzi Heri dari Fraksi Gerinda.
Menurut Fauzi Heri, Bapemperda memastikan bahwa seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Kami juga menjamin harmonisasi substansi antar peraturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah" ujar Fauzi Heri.
Fauzi menyebut, pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terakomodasi dalam tanggapan maupun jawaban Bapemperda DPRD, maka akan dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dijadwalkan berlangsung pada 13-20 Oktober 2025.
"Hal serupa juga berlaku untuk tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Setiap masukan dan klarifikasi yang belum tersampaikan dalam jawaban Gubernur akan dibahas bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan." ujar Giri Akbar mengingatkan.
Sedangkan terkait seluruh proses tersebut, lanjut dia, akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung, dengan harapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan Agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam raperda usul inisiatif DPRD meliputi, Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selanjutnya Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.(@Ng).