Tarif 0% Produk AS ke Produk UMKM Tidak Berdampak Signifikan

Spektroom - Tarif 0% Produk Amerika Serikat ke Produk UMKM Tidak Berdampak Signifikan menggerus penjualan produk UMKM Nasional. Sebab pasar untuk produk lokal UMKM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (23/7/2025) yang menyebut, dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa UMKM sebesar 40%.
"Salah satu pasarnya [produk UMKM] selain tadi ekspor juga di domestik. Jadi bisa bayangkan kalau misalnya betul-betul semuanya, kita sudah 40% belanja barang jasa Indonesia, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," kata Maman
Maman beranggapan, apabila regulasi pengadaan barang dan jasa itu berjalan lancar, maka penyerapan produk UMKM lokal bakal tetap terjaga. "Kalau 40% itu betul-betul 100% diimplementasikan menggunakan produk lokal kita, artinya ekonomi bisa bergerak," ujarnya.
Meski demikian, Maman masih enggan merinci lebih lanjut mengenai proyeksi dampak tarif Trump pada penjualan produk UMKM lokal. Dia menyebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Adapun sebelumnya, Maman mengatakan tarif Trump akan lebih terdampak pada sektor usaha besar. Akan tetapi, Maman mengeklaim pihaknya belum menerima laporan akan dampak dari tarif Trump terhadap pemain UMKM di Tanah Air. “Sampai saat ini sih belum ada laporan ke kami dan juga dari pembicaraan kami di Kementerian Perdagangan yang terkena, untuk UMKM-nya ya, yang terkena impact secara signifikan dari tarif Trump tersebut,” ucap Maman.
Untuk diketahui, kesepakatan dagang RI–AS terbaru menetapkan pembebasan tarif impor (0%) untuk hampir seluruh produk AS yang masuk ke Indonesia. Namun, AS mengenakan tarif sebesar 19% untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke negaranya.