Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar
Semarang-Spektroom: Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu didukung layanan yang mudah diakses, aman, dan terintegrasi. Karenanya, tiga pilar layanan, yakni layanan hukum, kesehatan, dan sosial, harus dioptimalkan.
Hal itu ditekankan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat menjadi keynote speaker Dialog Publik “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan, serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama”, di Aula Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Menurut Nawal, penanganan kekerasan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Korban harus memiliki banyak pilihan akses untuk memperoleh pertolongan dan dukungan, dengan tetap menjamin keamanan serta bebas dari stigma dan diskriminasi.
“Apapun pintunya, kuncinya adalah tiga ini. Ada pilar layanan hukumnya, ada pilar layanan kesehatan, ada pilar layanan sosial. Maka, untuk kemudian bisa bergerak bersama, kita butuh kader yang lebih banyak,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah, sepanjang 2025 tercatat 1.262 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 1.778 kasus kekerasan terhadap anak. Bentuknya mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang.
“Layanan hukum kita kerja sama dengan polisi, dengan kejaksaan negeri. Kemudian kesehatan rujukannya nanti akan ke rumah sakit mana, akan ke Puskesmas mana. Pilar layanan sosialnya kita ke Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, ada Kanwil Kemenag, ada ormas keagamaan, dan sebagainya,” beber Nawal.
Istri Wagub Jateng ini mengatakan, penguatan jejaring layanan juga penting untuk mempercepat pemulihan korban, sekaligus mencegah keberulangan kasus.
Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dan lembaga pendamping perlu diperluas, agar semakin banyak pihak memiliki kapasitas dalam memberikan pendampingan.
Salah satu upaya konkretnya ialah mengoptimalkan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya, yang digagas Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Latif Usman menegaskan, pencegahan dan penanganan kekerasan serta pemberantasan perdagangan orang, membutuhkan sinergi lintas sektor.
Mulai dari penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, organisasi kemasyarakatan, media, keluarga, hingga masyarakat. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan lebih awal melalui deteksi dini dan edukasi.
Di samping itu, korban juga perlu mendapatkan akses pengaduan yang aman, perlindungan identitas, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan yang berkelanjutan.
“Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara tegas, namun khusus terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara profesional, humanis, responsif, dan berperspektif terhadap korban,” ungkap Wakapolda Jateng.