THR, Tradisi Idhul Fitri Yang Selalu Dinanti Setahun Sekali
Spektroom - Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia telah ada sejak tahun 1951 pada era pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo yang dilantik oleh Presiden Soekarno.
Merangkum dari detiknews, pemberian THR ini merupakan program kerja kabinet Soekiman untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (PNS).
PNS diberikan tunjangan berupa uang persekot atau pinjaman awal yang nantinya akan dikembalikan ke negara dengan pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Setelah aturan tersebut dijalankan, ternyata para buruh/pekerja memberikan protes kepada pemerintah agar mendapat tunjangan seperti para PNS.

Hingga akhirnya pada tahun 1956, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang “Hadiah Lebaran”. Maka setiap perusahaan dihimbau untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja sebesar seperdua-belas dari upah.
Pada tahun 1961, pemerintah mewajibkan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Tak hanya uang, THR juga biasanya diberikan dalam bentuk parsel atau bingkisan Lembaran. Banyak di kalangan bisnis, perusahaan, hingga komunitas yang membagikan hampers Lebaran kepada karyawan, pelanggan, dan klien sebagai penghormatan menjelang Idulfitri.
Dosen Antropologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga (Unair) Djoko Adi Prasetyo Drs Msi mengatakan bahwa tradisi bagi-bagi THR berawal dari kebudayaan di negara Timur Tengah.
Kemudian, budaya tersebut diadopsi oleh masyarakat Indonesia.
Memang, sejarah bagi-bagi THR benar-benar termaktub secara tertulis dan detail tetapi Djoko berpendapat bahwa tradisi ini berkaitan dengan sedekah.
Dalam Islam, sedekah adalah ibadah yang punya pahala yang besar. Terutama jika dilakukan selama bulan Ramadan.
Atas dasar hal tersebut, muncullah akulturasi budaya antara Timur Tengah dan Indonesia. Sehingga setiap Hari Raya Idul Fitri masyarakat yang berlebih hartanya akan berbagi untuk merayakan kemenangan Idul Fitri.
Namun itu dulu, yang terkini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memberikan kepastian, konon, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dibanding pola biasanya.
Meski tanggal detailnya belum diumumkan, arah kebijakan sudah jelas, penyaluran dilakukan pada awal Ramadan 1447 H.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan, anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai minggu ini. Tepatnya, pada Kamis, 26 Januari 2026.
Gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, menjelang hari raya Idulfitri. Dalam praktiknya, tunjangan ini lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR).
Pemberian gaji ke-14 berawal dari kebijakan pemerintah pada 2016, ketika tidak terjadi kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya melalui regulasi resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seiring waktu, kebijakan ini menjadi agenda rutin tahunan dan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan aparatur.
Kapan Gaji Ke-14 PNS 2026 Cair?
Secara umum, pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, untuk tahun 2026, pola tersebut mengalami percepatan.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dilakukan pada awal Ramadan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyaluran ditargetkan pada minggu pertama bulan puasa.
Jika THR, TNI dan Polri PNS serta pensiun dan penerima pensiun sudah tampak hilalnya, bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D mengatakan bahwa untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.
Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Patut diingat, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.
Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.(@Ng).
(Dari Berbagai Sumber - Anggoro AP).