Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Sabu di Ketapang, Propam Turun Tangan
Ketapang-Spektroom : Kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tiga oknum anggota Polsek Manis Mata kini menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga terkait jaringan peredaran sabu yang terungkap dari kasus pencurian jagung di Desa Ratu Elok.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang yang diback up Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut berlangsung di Mapolres Ketapang Rabu (27/05/2026).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat.
“Saat ini tim gabungan Satresnarkoba dan Sipropam Polres Ketapang sedang bekerja memeriksa tiga terduga oknum anggota terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Kami juga terus mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang,” ujar AKP I Dewa Made Surita.
Kasus ini bermula dari laporan pengrusakan dan pencurian hasil panen jagung milik Pemerintah Desa Ratu Elok pada Jumat 22 Mei 2026 malam.
Saat melakukan penyelidikan, anggota Polsek Manis Mata mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga setempat.
Namun, situasi berkembang di luar dugaan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap A, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,9138 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni seorang perempuan berinisial M (27) dan pria berinisial AT (20).
Dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok, petugas turut mengamankan tiga paket sabu dengan total berat mencapai sekitar 299,3793 gram.
Rumah kontrakan tersebut diketahui milik seorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu aparat.
Fakta mengejutkan muncul saat M dan AT diperiksa penyidik. Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diduga milik oknum anggota Polsek Manis Mata.
“Saat diinterogasi, pelaku M dan AT menerangkan bahwa tiga kantong klip berisi sabu tersebut adalah milik oknum anggota Polsek Manis Mata sehingga oknum anggota tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba dan Propam,” kata Dewa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkoba yang melibatkan aparat dan beroperasi di wilayah Ketapang bagian selatan.
Polisi juga belum merinci identitas tiga oknum anggota yang diperiksa maupun status hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika yang selama ini menjadi target pemberantasan kepolisian sendiri.