Tiga Tuntutan Utama Dibawa Nakes Waibu ke Wabup Jayapura
Wabup: pemerintah daerah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
Jayapura-Spektroom : Perwakilan Tenaga Kesehatan/Nakes Puskesmas Waibu Kabupaten Jayapura, Senin,15 Juni 2026, menemui Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku,diruang kerjanya guna menyampaikanTiga tuntutan utama.
Ketiga tuntutan dimaksud yakni persoalan Status dan Kepangkatan Kepala Puskesmas Waibu, Transparansi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta dugaan adanya tekanan dalam lingkungan kerja.
Menyikapi tuntutan sekaligus harapan para Nakes tersebut, Wabup Haris Yocku menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
“Tidak mungkin mereka melakukan hal tersebut kalau tidak ada persoalan. Karena itu kami mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi mereka untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Haris Yocku.
Kendati begitu tandasnya, bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil keputusan, termasuk terkait tuntutan pergantian Kepala Puskesmas Waibu, sebab seluruh persoalan harus dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tetap sesuai aturan dan berdasarkan fakta di lapangan agar ada keseimnangan.
"Dalam waktu dekat Pemkab Jayapura akan kembali mempertemukan perwakilan tenaga kesehatan dengan Dinas Kesehatan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam surat tuntutan yang telah disampaikan para nakes," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Adi Kurniawan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan tenaga kesehatan.
Terkait pengelolaan dana JKN dan BOK, Dinas Kesehatan akan melakukan pencocokan data serta evaluasi teknis guna memastikan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.
"Selain itu, persoalan kenaikan pangkat yang disampaikan tenaga kesehatan akan dikoordinasikan dengan BKPSDM dan instansi terkait agar hak-hak pegawai dapat diproses sesuai aturan,"jelas Kurniawan.
Dalam kesempatan itu baik Wakil Bupati maupun Sekretaris Dinas Kesehatan menekankan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat persoalan internal di lingkungan puskesmas. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara profesional.