Tim Intel Korem 032/Wbr Bersama Unit Intel Kodim 0304/Agam Gagalkan Peredaran Narkoba
Agam-Spektroom : Gabungan Tim Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Inex, ekstasi serta barang bukti lainnya dan menangkap 2 orang pengedar ditempat berbeda berinisial "DK" seorang Pedagang Alamat Sawah Paduan Kel. Pekan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan "SY", seorang Wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Penangkapan "DK" dilakukan di Pasar Baso Kab. Agam dan dari hasil penelusuran terjadi penangkapan "SY" di Jorong Kampeh Nagari Simarosok Kec. Baso Kab. Agam.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang Bukti "DK" Sabu-927,27 gram Pil Inex 184 butir, Ganja 1,939 Kg dan Sabu-sabu diduga palsu 1,180 Kg serta uang Rp. 1.400.000,-, dalam plastik dan dompet berisi uang Rp. 1.000.000,-, 2 buah HP, 1 buah ATM dan buku rekening BRI dan 2 buah timbangan digital.
Kepada petugas Ia mengaku menjual Narkoba di Kabupaten Agam untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sedangkan "SY" mengaku barang bukti narkoba yang ada pada dirinya memang miliknya dan untuk dipakai pribadi.
Dantim Intel Korem 032/Wbr Mayor Cba Mavio menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Di tempat terpisah Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba.
"TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," ujar Brigjen Mahfud, Sabtu (4/4/2026).
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/Wbr serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Rita)