Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ringkus Buronan Polisi

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ringkus Buronan Polisi
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto bersama buronan di Luwu Timur ( Foto Sie Humas Polres Jeneponto )

Spektroom - Pelaku yang diketahui berinisial R Alias J Bin M ( 40 tahun ) seorang Buruh Bangunan merupakan warga Ci’nong Kelurahan Tonrokassi Timur, Kec. Tamalatea, Jeneponto, berhasil diringkus Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto saat bersembunyi di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin Kanit Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak. Pelaku ditangkap Pada, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 13.45 Wita, di Jl.Puncak Indah Kec. Malili Kab. Luwu Timur.

Pelaku diburu dan berhasil ditangkap dari pelariannya berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, 14 Januari 2026.

Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasak mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian memanfaatkan situasi dan motifnya demi untuk kebutuhan sehari hari.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan situasi dan hasil curiannya dijual untuk Kebutuhan sehari-hari" Ungkapnya.

Meski berusaha kabur hingga ke luar kabupaten, upaya pelarian pelaku akhirnya kandas. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di wilayah Malili. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Sejauh apa pun mereka lari, tetap akan kami kejar.” Tegas Aiptu Abdul Rasak.

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan 1 (Satu) buah mesin Molen BCL 50 Kg Merk Nishikawa, barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.(**).

Berita terkait