Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes
Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban terdampak banjir di kabupaten Brebes Rabu malam (25/3/2026). Foto : Basarnas

Brebes-Spektroom: Tim SAR Gabungan melakukan pemantauan sekaligus evakuasi terhadap warga terdampak banjir di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Upaya ini dilakukan menyusul meluapnya air akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Rabu malam.(25/3/2026)

Kepala Kantor SAR Cilacap, M. Abdullah, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di sejumlah desa terdampak, yakni Desa Karangmalang, Ketanggungan, Cikeusal Lor, Padakaton, Dukuhturi, Buara, dan Kubangwungu.

Dalam proses evakuasi, tim mengerahkan sedikitnya 10 unit perahu karet milik Basarnas, Polri, dan BPBD untuk menjangkau warga yang terisolasi.

“Tim SAR Gabungan tidak hanya melakukan evakuasi, tetapi juga pemantauan kondisi lapangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada di tengah cuaca ekstrem,” ujarnya.

Banjir dipicu oleh hujan lebat yang terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Curah hujan tinggi menyebabkan debit air meningkat hingga Bendungan Cisadap meluap dan merendam Desa Buara.

Air kemudian mengalir ke sejumlah desa lain di sekitarnya hingga menyebabkan genangan cukup luas dan memerlukan evakuasi warga.
Sebanyak 48 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Sementara itu, total warga terdampak banjir di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 7.536 kepala keluarga yang tersebar di beberapa desa.

Seiring dengan kondisi banjir yang mulai berangsur surut, pada Kamis (26/3/2026) operasi pencarian dan pertolongan resmi ditutup. Seluruh personel yang terlibat dalam operasi SAR telah dikembalikan ke satuan masing-masing.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP