Timnas Indonesia Gagal Tahlukkan Libanon Di Laga FIFA Matchday 2025.

Timnas Indonesia Gagal Tahlukkan Libanon Di Laga FIFA Matchday 2025.
Timnas Indonesia gagal mengalahkan Lebanon.

Spektroom - Setelah sukses melibas China Thaipe 5 - 0 , Timnas Indonesia gagal mengalahkan Lebanon pada laga FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo ( GBT), Surabaya, Kamis (11 /9 /2025).

Meski tampil dominan, skuad Garuda tidak mampu memanfaatkan sejumlah peluang emas yang tercipta.
Sejak babak pertama, pasukan Patrick Kluivert tampil agresif dengan menguasai jalannya pertandingan.

Beberapa kali peluang tercipta, namun rapatnya barisan pertahanan Lebanon membuat upaya Indonesia selalu kandas.
Skor 0 - 0 bertahan hingga turun minum. Tak ada gol yang tercipta hingga pertandingan di babak pertama.

Memasuki babak kedua, Kluivert melakukan sejumlah pergantian pemain untuk menambah daya gedor lini serang.
Namun, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil. Pertahanan Lebanon tetap solid hingga pertandingan berakhir dengan skor imbang 0-0.

Hasil ini menjadi catatan penting bagi Timnas Indonesia agar lebih efektif utamanya lini depan harus mampu membobik gawang lawan, " Jelas Dedy Kurniawan pelatih Klub Sinar Harapan Sidoarjo yang melihat langsung pertandingan di GBT.

Kegagalan memecah kebuntuan melawan Lebanon dinilai sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera dievaluasi dan dibenahi, terutama dalam penyelesaian akhir., " Kata Dedy

Ini menjadi hal penting mengingat Indonesia akan menghadapi ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Oktober mendatang," Pungkasnya.( Agus Suyono).

Berita terkait

Menkop mengajak Universitas Brawijaya untuk turun kembali membangun ekonomi masyarakat desa melalui koperasi

Menkop mengajak Universitas Brawijaya untuk turun kembali membangun ekonomi masyarakat desa melalui koperasi

Spektroom -  Program pembangunan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia, merupakan langkah strategis dan nyata untuk mengembalikan struktur perekonomian bangsa dari mekanisme pasar bebas ke ekonomi kerakyatan sesuai konstitusi (UUD 1945 Pasal 33). Hal itu dipaparkan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, saat

Nurana Diah Dhayanti