Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Merupakan Ancaman Serius Untuk Kedaulatan Negara

Tindak Pidana Terorisme di Indonesia  Merupakan Ancaman Serius Untuk Kedaulatan Negara
Promovenda Amran Wahid saat pemaparan Disertasi di depan Tim Uji Kompetensi ( Spektroom/ M.Yahya Patta )

Makasar- Spektroom: Tindak Pidana Terorisme di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kedaulatan negara. Esensi sinergitas peran strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI ) dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia,menjadi fokus bahasan yang tertuang dalam disertasi Amran Wahid ketika mengikuti Uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program pascasarjana PPs Umi Makassar di kampus pps Umi Sabtu (11/4/ 2026) yang dipimpin Rektor umi makassar Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.MH.,dengan penyanggah Prof Dr.H.Sufirman Rahman SH.MH.,Prof Dr
Ahmad Ruslan SH MH.,Prof Dr.Ir. Andi Thamsil MP.dan Dr.Ilham Abbas SH.MH

Sementara bertindak sebagai Promotor Prof Dr.H.La.Ode Husen SH.M.Hum dibantu Prof Dr H.Kamal Hijaz SH MH dan Dr.Kamri Ahmad SH.M.Hum .Dalam penjelasannya Amran Wahid yang juga Anggota TNI AD mengatakan tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Tanah Air merupakan kejahatan yang sangat serius dan membahayakan idiologi negara,keamanan negara,kedaulatan negara,nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Bukan itu saja jelas Amran Wahid terorisme juga bersifat lintas negara,terorganisir dan mempunyai jaringan yang luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara kusus,terencana,terarah,terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Lebih jauh Amran Wahid mengungkapkan dalam undang- undang RI no 34 tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 6 menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan NKRI,melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara

Lebih jauh Promovenda Amran Wahid menambahkan tugas pokok pokok sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang diantaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata,mengatasi pembrontakan bersenjata ,mengatasi aksi terorisme,mengamankan wilayah perbatasan,mengaman obyek vital yang strategis,mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dan berbagai tugas lainnya.

Berita terkait