Tindaklanjuti Kesepakatan Restotative Justice Bersama Kejati, Bupati Ipuk akan Perkuat dengan Program Sosial Banyuwangi

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil

Kepala daerah dan Kajari se Jawa Timur menandatangani kesepakatan Restotative Justice di Surabaya. (foto: diskominfo Banyuwangi)

Spektroom – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan kesepakatan Restotative Justice dengan pemerintah kabupaten/kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Tidak terkecuali Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, juga ikut menandatangani nota kesepakatan itu yang merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov.

Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama Restotative Justice ini, melalui kolaborasi dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi. 

Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum. 

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati

"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kajati. 

Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku. 

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. "Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk. 

Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu. 

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban. 

"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit  telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," kata Ipuk.

Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya. 

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. "Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah. 

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional. (Yul)

Sumber : Diskominfo Banyuwangi

Berita terkait

Ketua PHDI Maluku Apresiasi Panitia Sidang Sinode GPM, Ajak Perkokoh Persaudaraan Lintas Agama

Spektroom– Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku, Suyanto, S.Pd.H, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada panitia pelaksana Sidang ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM). Dalam pesannya kepada panitia di Ambon, Kamis 9/10/2025 , Suyanto menegaskan pentingnya semangat pengabdian, gotong royong, dan kerukunan antar umat beragama dalam

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru