Tradisi Berladang di Tengah Jerat Hukum, Perajah Motanoi Ajukan Jalan Restoratif
Sampit-Spektroom: Kebiasaan berladang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kini membawa dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), berhadapan dengan proses hukum.
Keduanya disebut ditangkap pada 20 September 2026 saat melakukan aktivitas perladangan tradisional di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Di lahan sekitar 1,1 hektare itu, keduanya disebut menyiapkan lahan untuk ditanami padi lokal. Aktivitas tersebut oleh Perajah Motanoi dinilai perlu dilihat tidak semata dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dalam konteks kebiasaan masyarakat adat yang masih menggantungkan sebagian kebutuhan pangan dari perladangan tradisional.
Atas perkara tersebut, Perajah Motanoi mengajukan Saran Argumen Hukum atau Legal Memorandum kepada Polres Barito Timur, Senin (5/10/2026). Organisasi ini meminta agar penyidikan dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), termasuk pendekatan yang mereka sebut Green Restorative Justice.
Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, mengatakan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil perlu tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya, terutama ketika aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan kebutuhan pangan keluarga.
“Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap perusakan lingkungan, tetapi juga humanis ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang menjalankan tradisi perladangan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya,” katanya.
Perajah Motanoi juga mendorong agar penyelesaian perkara, apabila memenuhi ketentuan hukum, dapat membuka ruang bagi keterlibatan kelembagaan adat Dayak Maanyan, termasuk Damang atau Kepala Adat setempat.
Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin, S.H., menilai penyelesaian perkara tidak harus semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Menurutnya, ruang pemulihan lingkungan dan keseimbangan sosial tetap dapat dibuka melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum.
Saran tersebut bukan berarti mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan. Perajah Motanoi juga menyadari bahwa aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki batasan dan persyaratan hukum, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020, serta kebijakan pemerintah terkait pengendalian karhutla.
Karena itu, Perajah Motanoi meminta penyidik mempertimbangkan penghentian proses apabila seluruh persyaratan hukum untuk mekanisme keadilan restoratif terpenuhi.
Bagi organisasi tersebut, perkara Subarno dan Yadi menjadi ruang untuk mencari titik temu antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, kebutuhan pangan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.
Di satu sisi, lingkungan tetap harus dilindungi. Di sisi lain, tradisi masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun juga membutuhkan ruang untuk dipahami secara utuh sebelum berujung pada pemidanaan. (Polin-Yustiman ID)