UMP 2026, Layakah bagi Buruh Jakarta, Gub Pramono Harap Tak ada Demo Lagi
Spektroom - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, paling lambat pada 24 Desember 2025.
Seperti diberitakan beberapa media, sudah ada daerah ketuk palu penetapan UMP 2026. Lalu bagaimana dengan Jakarta sebagai kota megapolitan soal upah bagi pekerja.
Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP ) 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta, berlangsung alot.
Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan pembahasan UMP di Dewan Pengupahan sempati deadlock. Namun akhirnya menghasilkan tiga opsi dari buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI.
"Buruh menginginkan kenaikan UMP 2026 berdasarkan 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) inginkan alpha sebesar 0,5, dan Pemprov DKI Jakarta, alpha 0,75." ujar Ketua Perda KSPI Jakarta, Winarso di depan Balaikota, Selasa (23/12/2025)
Hal itu juga ditegaskan Sujito anggota Dewan Pengupahan dari kalangan buruh.
"Kami merekomendasikan kenaikan UMP 2026 di Jakarta didasarkan pada KHL sebesar Rp 5,89 juta".ucapnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Nurjaman menyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan UMP 2026 dinaikan dengan alpha sebesar 0,5.
"Opsi pengusaha meminta kenaikan alphanya 0,5" jelasnya, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu opsi Pemprov DKI Jakarta, kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha 0,75.
Alotnya penetapan kesejahteraan bagi buruh di Dewan pengupahan, akhirnya forum tersebut menyerahkan keputusan kepada Gubernur.
Gubernur Pramono Anung enggan membeberkan angka UMP 2026 sebelum pengumuman resmi dilakukan.
"Sudah tanda tangan keputusan Gubernurnya.Tapi angkanya besok diumumkan sesuai dengan batas waktu 24 Desember 2025." kata Pramono dalam konferensi persnya, di Balaikota, Selasa (23/12/2025).
Pramono menegaskan sebagai Gubernur berkomitmen mematuhi penetapan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
" Ya bismillahirrahmanirrahim diterima semuanya. Enggak ada aksi demo buruh karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah" ujarnya
Menurut Pramono, proses penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari masukan unsur pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tinggal menuntaskan administrasi penetapan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).