Standart Layanan Terus Diperkuat Dinas Pendidikan Surakarta
Spektroom - Guna meninjau ulang dan memperkuat Standar Pelayanan serta Standar Operasional Prosedur SOP, Dinas Pendidikan Kota Surakarta menggelar forum Konsultasi Publik ( Kamis, 12/02/2026 ) di Aula Dinas setempat agar dapat memberikan jaminan pelayanan yang transparan sekaligus perlindungan hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan.
Dalam paparannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menjelaskan penguatan SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat penting sebagai acuan jika terjadi sengketa pelayanan di masa mendatang.
Dengan mematuhi regulasi yang ada, setiap tindakan petugas pelayanan memiliki justifikasi kuat yang telah disepakati bersama melalui diskusi dengan elemen masyarakat.
"Kami berupaya memaksimalkan penyusunan mekanisme, prosedur, dan kriteria pelayanan agar sesuai dengan regulasi mendasar. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan bagi kami jika nantinya terjadi sengketa dalam proses pelayanan publik," Jelas Dwi Ariyatno
Dilaporkan juga tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, dilakukan penambahan kanal pengaduan langsung agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan melalui berbagai platform seperti WhatsApp, laman resmi dinas, hingga aplikasi U-LAS yang dikelola bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain pengaduan, poin penting yang dibahas berkait standarisasi peminjaman sarana dan prasarana milik dinas maupun satuan pendidikan dimana menurut Dwi Ariyatno aset negara boleh dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan positif, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, selama berkomitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
"Pemanfaatan aset terbuka untuk semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif, baik organisasi masyarakat maupun publik. Syarat utamanya adalah komitmen bersama untuk menjaga perawatan, kebersihan, dan keamanan aset yang dibiayai oleh pemerintah tersebut," kata Dwi menambahkan.
Sebagai langkah internal, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh unit pelaksana teknis, mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi para pelaksana di lapangan agar memberikan pelayanan yang seragam, responsif, dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Forum konsultasi Publik guna memberikan jaminan layanan melibatkan seluruh Kepala Sekolah, Yayasan, dan Organisasi masyarakat di Surakarta. (Dan)