UPTD Persampahan Resmi Beroperasi, Kadis LH Kota Batu Targetkan Pengelolaan Sampah Lebih Tertata dan Terpusat
Spektroom - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan resmi beroperasi mulai 1 Januari 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, menegaskan kehadiran UPTD ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih tertata, profesional, dan terpusat di Kota Batu, Senin ( 26/1/2026 ).
Pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan merupakan amanat Peraturan Wali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2025, yang dirancang untuk memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator dalam tata kelola persampahan. DLH berperan sebagai regulator penyusun kebijakan, sementara UPTD menjadi pelaksana teknis di lapangan.
“Per 1 Januari 2026 UPTD sudah harus beroperasional. Karena pejabat definitif belum ditetapkan, sementara ini kami menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujar Dian Fachroni.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Perwali tersebut telah melalui tahapan panjang dan baru disahkan pada 2025, dengan ketentuan tegas bahwa operasional UPTD dimulai awal 2026. Langkah ini dinilai strategis untuk memperbaiki sistem pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Menjawab kekhawatiran adanya tumpang tindih kewenangan dengan Bidang Persampahan di DLH, Dian menegaskan hal itu tidak terjadi. “Kepala Bidang Persampahan tetap sebagai regulator yang fokus pada tata kelola dan kebijakan. Pelaksana teknis operasional sepenuhnya dijalankan oleh UPTD,” tegasnya.
Dalam Perwali tersebut, UPTD Pengelolaan Persampahan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang pelayanan persampahan, mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah. Fungsinya meliputi penyusunan program kerja, penyiapan data dan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pengendalian operasional, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan.
UPTD juga bertanggung jawab melakukan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sementara pada aspek penanganan, UPTD menjalankan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Dian memaparkan, ke depan pengelolaan sampah di Kota Batu akan menerapkan pola desentralisasi sampah organik dan anorganik, serta sentralisasi residu. Pengelolaan residu akan dipusatkan di TPA Tlekung yang direncanakan bertransformasi menjadi TPSD (Tempat Pengolahan Sampah Daerah).
“Di TPA Tlekung nanti fokus pada pengolahan residu dan pelayanan di 21 ruas jalan protokol. Untuk kawasan permukiman, pengelolaan dilakukan melalui TPS 3R, sementara residunya tetap terhubung ke TPA,” jelasnya.
Selain itu, DLH akan mengoptimalkan pemanfaatan insinerator yang masih tersedia di sejumlah kelurahan dan desa. Seluruh pengolahan residu, baik dari TPA maupun dari kelurahan seperti Sisir, akan disentralisasikan di TPA Tlekung.
“Target kami jelas, dengan UPTD ini pengelolaan sampah menjadi lebih tertata, pemisahan antara regulator dan operator semakin tegas, serta penanganan residu lebih terpusat dan berkelanjutan,” pungkas Dian.
Dengan operasional UPTD Pengelolaan Persampahan, Pemerintah Kota Batu berharap kualitas layanan kebersihan meningkat sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.