Utamakan Keselamatan Warga, Aktivitas Penimbunan Living Mall Dihentikan sementara
Spektroom – Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Kabupaten Kubu Raya resmi dihentikan sementara pada Selasa (16/12/2025).
Penghentian ini dilakukan setelah banyak keluhan warga terkait dampak aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sejak beberapa waktu terakhir, warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan kondisi jalan beraspal yang kotor akibat material tanah dari area penimbunan.
Saat hujan turun, tanah yang terbawa keluar membuat jalan licin dan berpotensi membahayakan pengendara.
Sementara saat cuaca panas, debu tebal beterbangan dan mengganggu jarak pandang serta kesehatan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar proyek.
Keluhan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo menegaskan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Ia meminta agar seluruh aktivitas penimbunan lahan dihentikan sementara sampai pengelola proyek mampu memastikan dampak lingkungan dan keselamatan bisa dikendalikan dengan baik.
Menurutnya, pembangunan harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini jelas membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sujiwo juga meminta Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia menekankan pentingnya pembersihan material tanah yang mengotori badan jalan, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, serta penerapan langkah pengendalian debu agar tidak kembali mengganggu masyarakat.
“Saya minta persoalan ini segera ditangani. Jalan harus dibersihkan, kendaraan proyek diatur, dan debu tidak boleh lagi beterbangan,” ujarnya.
Bupati Sujiwo menegaskan, pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan teknis dan aturan lingkungan benar-benar dipatuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung masuknya investasi ke Kubu Raya, namun keselamatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.