Virtual Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis Kategori Keahlian, Diikuti CPNS dan P3K di wilayah Sumatera dan Jawa

Spektroom - Sesuai manat UU Nomor 42 Tahun 2009 Yuncto PP Nomor 28 Tahun 2012, Sebagai pengelolaan Arsip Dinamis, Pencipta arsip wajib mengelola arsip dinamis yang tercipta di lingkungannya, untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah, sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan hingga penyusutan.

Hal itu disampaikan Arsiparis Ahli Utama Kedeputian Bidang Tata Kelola Kearsipen Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dra. Dwi Mudaisih, M.Hum pada Virtual Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis Kategori Keahlian bagi wilayah binaan Daerah II, yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (17/9/2025).
Sedangkan penciptaan arsip ini, lanjut Dwi Mudaisih, dilaksanakan untuk rekaman kegiatan atau peristiwa, tercipta sebagaimana adanya dan menghasilkan arsip autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
Dalam pengujian identitas arsip, arsiparis harus menguji keseluruhan karakteristik arsip yang dapat membedakan arsip satu dengan arsip lainnya, dengan menggunakan arsip yang sah sebagai pembanding.
Selanjutnya dalam menguji identitas arsip, juga dapat menentukan sifat pembeda arsip, karakter/atribut yang memberikan sifat unik.
"Atribut yang dimaksud terkait dengan nama orang yang terkait dengan penciptaan arsip (penerima, pembuat, penulis atau pengirim), kemudian tanggal penciptaan (tanggal arsip dibuat, diterima dan tanggal registrasi, atau tanggal dimasukkan dalam sistem serta tanggal pengiriman" terangnya lagi.
Kemudian ada hal yang berkaitan dengan informasi lain, seperti logo atau identitas yang berkaitan dengan arsip itu dan yang lebih penting lagi juga keterhubungan antar arsip.

"Saat kita menguji identitas arsip terkadang menemui kasus ada perbedaan antara pejabat yang mengesyahkan dengan materi arsip dan itu wajar serta sering terjadi, setelah ditelusuri, ternyata pada saat penandatanganan arsip, pejabat yang berwenang belum berada di bidangnya"
Dwi Mudaisih menambahkan bahwa pengujian identitas arsip juga harus memperhatikan petunjuk mengenai tindakan atau urusan yang terkait dengan arsip, hubungan antar arsip. Keterkaitan arsip satu dengan lainnya.(kode kiasifikasi, kode berkas serta petunjuk lainnya, misal lampiran sebagai bagian integral dari arsip.
Virtual Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis Kategori Keahlian bagi wilayah binaan Daerah II, diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, di wilayah binaan Direktorat Kearsipan Daerah II - Sumatera dan Jawa.(@Ng).