Wagub Jihan Hadiri Sidang Paripurna DPD RI, Diseminasi BULD Tata Kelola Pemerintahan Desa
Spektroom - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim menghadiri Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Desiminasi BULD tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan dihadiri pula oleh 197 Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta pimpinan Kementrian dan Lembaga Kabinet Merah Putih.

Dalam pengantarnya Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyampaikan, sebagai representasi daerah, DPD RI memahami bawa membangun Indonesia berarti membangun desa.
"Desa membutuhkan payung hukum yang kokoh, harmonis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat desa itu sendiri" ujarnnya GKR Hemas.
Melalui kewenangan konstitusional Yang diamanatkan Pasal 249 Ayat 1 huruf C Undang-Undang MD III, lanjutnya, DPD RI telah merampungkan tugas besar, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi mendalam terhadap regulasi daerah, terkait tata kelola pemerintahan desa. Hasil dari ikhtiar ini telah tertuang pada Keputusan DPD RI Nomor 33 /DPD RI/3/ 2004-2025.
"Kita masih melihat adanya benturan kebijakan Antara kementerian sektoral yang menempatkan desa dalam posisi sulit." tandas Ratu Hemas.
Desa, seringkali terjepit di antara petunjuk teknis dan tumpang tindih Sehingga otonomi desa seolah-olah hanya menjadi slogan tanpa kedaulatan penuh Kekosongan hukum.
Pasca revisi Undang-Undang Desa dan lahirnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, masih menurut Ratu Hemas, membawa harapan baru Namun tanpa peraturan pemerintah sebagai pelaksana.
"Banyak desa mengalami kebingungan administratif Status kepegawaian perangkat desa dan tata cara penyaluran dana alokasi umum Masih memerlukan kejelasan agar tidak terjadi maladministrasi" katanya lagi.
Sementara diforum yang sama Ketua DPD RI, Sultan Bakhtiar Najamuddin, mengatakan Program Ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga penguatan ekonomi lokal seluruhnya bermuara di desa.
"Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto nomor 6, adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Namun bukan sekedar seberapa banyak program yang masuk ke desa, melainkan seberapa siap desa mengelola amanah tersebut."
Bahkan menurut Najamuddin, di banyak wilayah, desa masih bergulat dengan persoalan-persoalan yang sangat nyata. Sistem sanitasi yang belum tertata, hingga menyempitnya lahan hijau pertanian, akibat ekspansi industri dan properti.
"Semua ini bukan sekedar isu teknis, tapi persoalan ketahanan ekologi lokal yang menentukan kualitas hidup masyarakat desa hari ini dan generasi setelahnya" kata Najamuddin.
Untuk diketahui Sidang Paripurna DPD RI pada masa sidang 2025-2026 fokus pada diseminasi hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), mengenai harmonisasi Perda dengan peraturan pusat.
BULD menekankan penguatan regulasi, termasuk tata ruang, UU Cipta Kerja, dan koperasi, guna mencegah konflik regulasi antara pusat-daerah. Diseminasi ini melibatkan stakeholder daerah untuk implementasi peraturan yang lebih baik.(@Ng)