Wali Kota Ambon Serahkan 10 Motor Pusling Bagi Puskesmas

Wali Kota Ambon Serahkan 10 Motor Pusling Bagi Puskesmas
Walikota Ambon Bodewin Wattimena, memantau langsung perlengkapan yang tersedia dalam motor Puskesmas Keliling. Senin 13 Oktober 2025. (Foto : EM)

Spektroom— Dalam upaya memperkuat layanan publik, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memimpin apel pagi di halaman Balai Kota Ambon, Senin 13/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan sepuluh unit sepeda motor Puskesmas Keliling (Pusling) kepada sejumlah puskesmas serta memberikan piagam penghargaan atas capaian 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa, negeri, dan kelurahan di Kota Ambon.

Langkah ini, kata Wattimena, menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan layanan kesehatan dan keadilan menjangkau setiap sudut kota, bahkan hingga lorong-lorong sempit yang tak bisa dilalui mobil.

“Kita tahu kondisi geografis Kota Ambon tidak mudah. Ada daerah-daerah yang hanya bisa dijangkau dengan motor. Karena itu, kami siapkan sepeda motor agar petugas kesehatan bisa bergerak cepat memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat di manapun mereka berada,” ujar Wattimena tegas.
Walikota bersama pimpinan OPD selesai apel Pagi

Ia menambahkan, kendaraan ini juga disiapkan untuk mendukung operasional Call Center 112, layanan panggilan darurat Pemerintah Kota Ambon. Motor Pusling itu dilengkapi perlengkapan medis dasar seperti kotak P3K, alat tensi, dan obat-obatan darurat, agar petugas dapat segera merespons kebutuhan medis di lapangan.

Dari sisi hukum, Wali Kota Ambon turut mengapresiasi capaian luar biasa 100% Posbankum di seluruh wilayah administrasi kota. Program ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan hukum non-litigasi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Posbankum adalah wujud perlindungan negara bagi rakyatnya. Dengan terbentuknya 50 Posbankum di seluruh desa, negeri, dan kelurahan, masyarakat kini punya tempat untuk berkonsultasi dan mencari solusi hukum tanpa harus berhadapan langsung dengan pengadilan,” tutur Wattimena.

Melalui Posbankum, paralegal desa akan berperan sebagai juru damai yang menempuh pendekatan restorative justice, menyelesaikan persoalan hukum secara mediasi dan musyawarah sebelum melangkah ke proses peradilan.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus menyiapkan pelatihan paralegal tahap ketiga yang akan melibatkan sembilan organisasi bantuan hukum di Maluku. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan layanan hukum dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah, bahkan yang terpencil, tidak kehilangan hak atas keadilan.

Dengan kombinasi antara layanan kesehatan yang sigap dan bantuan hukum yang menyentuh akar rumput, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk hadir sepenuhnya bagi masyarakat — tidak hanya di pusat kota, tetapi sampai ke lorong-lorong kecil tempat denyut kehidupan warga berputar.(EM/Pl)

Berita terkait