Walikota Ambon : Posbankum Bukti Negara Hadir di Tengah Warga

Walikota Ambon : Posbankum Bukti Negara Hadir di Tengah Warga
Kakanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri Menyerahkan Piagam Penghargaan Untuk Capaian 100 Persen Posbankum kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena, di Balai kota Ambon. (Foto : Eva M)

Spektroom — Pelayanan publik sejatinya bukan hanya soal kebijakan di atas kertas, tetapi tentang kehadiran nyata pemerintah di tengah masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena usai apel pagi di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (13/10/2025), dalam momentum penegasan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda depan pelayanan hukum rakyat kecil.

“Posbankum ini menjadi simbol hadirnya negara di tengah rakyat. Melalui pos-pos ini, warga bisa berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum secara damai dan adil, tanpa harus ke pengadilan,” ujar Wattimena dengan nada tegas.

Menurutnya, Posbankum bukan sekadar ruang konsultasi, melainkan tempat rakyat mencari keadilan tanpa rasa takut. Di sana, setiap persoalan hukum diupayakan selesai dengan pendekatan dialog, mediasi, dan keadilan restoratif, sehingga masyarakat dapat merasakan hukum yang berpihak, bukan yang menakutkan.

Langkah ini menjadi wujud nyata perubahan paradigma pelayanan publik di Ambon, sehingga Pemerintah tidak lagi menunggu keluhan warga datang ke kantor, melainkan menjemput kebutuhan mereka langsung di lapangan.

“Pemerintah tidak boleh jauh dari rakyat. Kalau rakyat susah, kita harus datang. Kalau rakyat butuh, kita harus siap. Itulah makna sejati dari pelayanan publik,” tegas Wali Kota Bodewin Wattimena.

Dengan Posbankum yang kini hadir di setiap desa, negeri, dan kelurahan, serta peran aktif para paralegal yang dilatih untuk menjadi penengah, Ambon menapaki langkah baru dalam menghadirkan keadilan yang sederhana, cepat, dan menyentuh nurani rakyat.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, menyebutkan bahwa program Posbankum kini telah berkembang pesat di berbagai kabupaten dan kota di Maluku.

“Kami telah melaksanakan dua tahap pelatihan paralegal dan segera memasuki tahap ketiga bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Paralegal di setiap desa akan menjadi juru damai yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara manusiawi,” jelas Saiful.

Ia menambahkan, Kemenkumham bersama BPHN dan Kementerian Desa sedang menyiapkan stimulan insentif bagi para paralegal agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih maksimal.

Selain itu, pihaknya juga memperluas kerja sama dengan sembilan organisasi bantuan hukum (OBH) di Maluku, guna menjangkau seluruh wilayah hingga ke pelosok.(EM) Editor PL.

Berita terkait