Walikota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Menjaga Ketertiban dan Keamanan selama Bulan Puasa Ramadhan
Spektroom – Momen Ramadhan hingga hari Raya Indul Fitri 1447 hijriah menjadi perhatian pemerintah Kota Tanjungpinang terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakat melaksanakan ibadah dan mudik lebaran.
Perhatian pemerintah tersebut dalam bentuk dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tanjungpinang nomor 124 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1447 hijriah.
Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP Tanjungpinang bertanggung jawab melakukan tugas pengamanan yang dapat memicu keramaian seperti tempat tempat jajanan takjil untuk berbuka puasa dan mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat dalam menghadapi lebaran.
Kepala Satpol PP diwakili Irwan Yakup Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang mengemukakan akan melakukan pendataan setelah menerima SE Walikota Tanjungpinang, (13/2/2026).
“Kami langsung turun kelapangan, ketika keluarnya Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, dan mendata lokasi bazar Ramadhan dan pusat menjaual takjil yang menjadi titik kumpulnya masyarakat,” Jelas Yakup.
Dari hasil invetarisasi dilapangan terdapat 18 titik lokasi bazar di Tanjungpinang, yang memerlukan kerja sama dengan Polresta Tanjungpinang dalam pengamanan arus lalu lintas dan aspek kebrsihan maupun kelayakan pangan.
Yakup menjelaskan Pelaksanaan Safari Ramadhan Walikota Tanjungpinang beserta rombongan juga tidak luput dari perhatian Satpol PP Tanjungpinang, terutama rumah rumah ibadah yang menjadi sasaran safari Ramadhan tahun ini.
“Berdasarkan koordinasi di Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungpinang, safari ramadhan Walikotan terdapat 18 kali selama bulan puasa dan juga mendukung program operasi Seligi 2026 Polresta Tanjungpinang,” jelasnya menakhiri.