Warga Labukkang Sampaikan Prilaku Remaja Gemar nongkrong dan Balap Liar di Jum'at Curhat Polsek Ujung Polres Parepare

Warga Labukkang Sampaikan Prilaku Remaja Gemar nongkrong dan Balap Liar di Jum'at Curhat Polsek Ujung Polres Parepare
Jumat Curhat Polsek Ujung di Labukkang ( Foto Humas Polres Parepare )

Spektroom - Warga Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, menyampaikan sejumlah keluhan terkait aktivitas remaja yang gemar nongkrong hingga larut malam dan balap liar, dalam kegiatan Jum'at Curhat Polsek Ujung Polres Parepare, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan digelar di rumah warga H. Nasir, Jalan Cumi-Cumi RW 001 RT 003, sebagai bentuk kepedulian Polri dalam mendengarkan langsung aspirasi dan permasalahan masyarakat.

Jum'at Curhat dipandu Waka Polsek Ujung, Iptu Achmad Rohim, di hadiri Sekretaris Lurah Labukkang Hurriyati, SE, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kota Parepare Hartati, Pj Pelayanan Jasa Raharja Cabang Parepare Muhammad Fikri Fansuri, SE, mahasiswa KKN Unhas dan tokoh masyarakat setempat.

Pada forum tersebut, warga mengeluhkan masih maraknya aktivitas remaja yang berkumpul pada malam hari hingga mengganggu waktu istirahat warga.

Selain itu, warga juga menyoroti perilaku kebut kebutan oleh remaja yang dinilai membahayakan keselamatan dan pengendara lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Rohim menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas serta mengimbau para orang tua agar lebih berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak remajanya.

"Babinkamtibmas nanti akan memberikan pengarahan dan kepada orang tuanya kami imbau agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mereka." ujarnya.

Dirinya juga mengatakan jika Polsek Ujung akan terus mengintensifkan patroli malam, termasuk patroli rutin Tim PMK, guna menertibkan aktivitas nongkrong dan memberikan teguran kepada remaja yang melanggar ketertiban umum.

Sementara itu, Pj. Pelayanan Jasa Raharja Cabang Parepare Muhammad Fikri Fansuri memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Muhammad Fikri juga menjelaskan prosedur penanganan kecelakaan serta jenis tanggungan biaya yang dapat ditanggung melalui asuransi.

"Inilah pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang komprehensif" terang dia.

Kegiatan Jumat Curhat yang diikuti sekitar 25 warga RW 001 Kelurahan Labukkang tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab, pemeriksaan kesehatan gratis, serta pembagian kartu kontak Kapolres dan Kapolsek. (**).

Berita terkait