Warteg Hingga Kosmetik Bakal Wajib Sertifikasi Halal

Warteg Hingga Kosmetik Bakal Wajib Sertifikasi Halal
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI Jaya Talkshow dan Santunan anak yatim” di Jakarta ( Spektroom/ dd)

Jakarta – Spektroom : Semua produk yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI Jaya Talkshow dan Santunan anak yatim” di Jakarta Kamis (26/2/2026).

“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujar Aqil.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan oleh BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama. Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal berlaku luas, mulai dari usaha makanan hingga produk konsumsi lainnya.

Suasana talkshow tentang Jaminan Produk Halal ( Spektroom/ dd)

“Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman seperti susu, dan obat-obatan wajib halal, tidak hanya itu produk kosmetik dari berbagai segmen usia juga termasuk dalam kategori wajib sertifikat halal." katanya.

“Kosmetik dari bayi sampai orang lanjut usia  wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” tambahnya.

Aqil juga menjelaskan bahwa transformasi otoritas label halal resmi dipegang BPJPH sejak 2019. Sebelumnya, sertifikasi halal berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bersifat sukarela.

“Saat di MUI sifatnya voluntar. Mau urus halal silakan. Tetapi setelah Undang-Undang Nomor 33 berlaku, hal itu menjadi wajib. Penerapannya dilakukan secara bertahap, mulai 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik dan makanan,” tegasnya.

Para Narasumber berfoto bersama sebagian pengurus AMKI Jaya ( Spektroom/dd)

Dengan penerapan bertahap tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar produknya memenuhi ketentuan jaminan halal sesuai regulasi yang berlaku.

Berita terkait