Warteg Hingga Kosmetik Bakal Wajib Sertifikasi Halal

Warteg Hingga Kosmetik Bakal Wajib Sertifikasi Halal
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI Jaya Talkshow dan Santunan anak yatim” di Jakarta ( Spektroom/ dd)

Jakarta – Spektroom : Semua produk yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI Jaya Talkshow dan Santunan anak yatim” di Jakarta Kamis (26/2/2026).

“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujar Aqil.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan oleh BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama. Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal berlaku luas, mulai dari usaha makanan hingga produk konsumsi lainnya.

Suasana talkshow tentang Jaminan Produk Halal ( Spektroom/ dd)

“Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman seperti susu, dan obat-obatan wajib halal, tidak hanya itu produk kosmetik dari berbagai segmen usia juga termasuk dalam kategori wajib sertifikat halal." katanya.

“Kosmetik dari bayi sampai orang lanjut usia  wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” tambahnya.

Aqil juga menjelaskan bahwa transformasi otoritas label halal resmi dipegang BPJPH sejak 2019. Sebelumnya, sertifikasi halal berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bersifat sukarela.

“Saat di MUI sifatnya voluntar. Mau urus halal silakan. Tetapi setelah Undang-Undang Nomor 33 berlaku, hal itu menjadi wajib. Penerapannya dilakukan secara bertahap, mulai 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik dan makanan,” tegasnya.

Para Narasumber berfoto bersama sebagian pengurus AMKI Jaya ( Spektroom/dd)

Dengan penerapan bertahap tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar produknya memenuhi ketentuan jaminan halal sesuai regulasi yang berlaku.

Berita terkait

Pengamanan Lebaran 2026 di Kalbar: Ketika Ribuan Personel Disiagakan Mengawal Arus Mudik

Pengamanan Lebaran 2026 di Kalbar: Ketika Ribuan Personel Disiagakan Mengawal Arus Mudik

Pontianak-Spektroom : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, denyut aktivitas di berbagai jalur transportasi di Kalimantan Barat mulai meningkat. Terminal, pelabuhan, hingga bandara perlahan dipadati masyarakat yang bersiap pulang ke kampung halaman. Di tengah pergerakan besar ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 sebagai langkah strategis

Apolonius welly, Rafles
Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Padang-Spektroom : Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Irwan Zuldani melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Kami perlu mensosialisasikan Perda ini agar masyarakat tahu. Sebab, kami juga ingin melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ungkapnya dihadapan puluhan masyarakat Kuranji dan Koto

Rafles
Kadis Kominfotik Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf, Pelantikan Komisioner KPID akan Dilaksanakan pada 16 Maret Mendatang

Kadis Kominfotik Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf, Pelantikan Komisioner KPID akan Dilaksanakan pada 16 Maret Mendatang

Padang-Spektroom : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat (Kadis Kominfotik Prov. Sumbar), Rudy Rinaldy menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait penjadwalan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar yang sempat tertunda. Ia kemudian memastikan, pelantikan komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 akan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret

Rafles